Jumat, 19 April 2024

Pemilik dan Kurir 50,7 Kg Ganja, Dua Pria Diringkus Polisi

- Jumat, 10 Juni 2022 08:52 WIB
Pemilik dan Kurir 50,7 Kg Ganja, Dua Pria Diringkus Polisi

digtara.com – Polisi mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua pria, sekaligus menyita barang bukti tiga karung ganja seberat 50,7 gram. Dua Pria Diringkus Polisi

Baca Juga:

Barang bukti ganja tersebut hendak dikirim ke kabupaten Batubara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial Su alias Usup (38).

Baca: Mulai Hari Ini, Thailand Resmi Melegalkan Ganja, Ribuan Tahanan Dibebaskan

Usup merupakan warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Seorang lagi, Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang diduga membawa narkotika di gerbang Tol Tebingtinggi” ujar Agus dalam keterangan persnya Jumat (10/6/2022).

Baca: Ungkap Kasus Narkotia Ganja 49 Kg, Personel Ditpolairud Polda Sumut dapat Penghargaan

Merespon informasi itu, Kapolsek Tebingtinggi, AKP Maruli Simanjorang langsung memimpin penyelidikan.

Petugas pun turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Supriono alias Usup hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu, lanjut Agus, kendaraan Minibus yang ditumpangi pelaku berada di gerbang tol Tebingtinggi

“Polisi melakukan penggeledahan menemukan tiga karung goni berisi daun, biji dan batang ranting ganja yang memiliki berat bruto 50,700 gram,” jelas Agus.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti ganja tersebut akan dia antarkan ke kabupaten Batubara kepada Ucok.

Baca: Coba Seludupkan 49 Kg Ganja Siap Edar, Warga Belawan Harus Nyangkut di Kantor Polisi

Selanjutnya petugas berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk melakulan pengembangan.

Polsis pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir mengantar ganja itu (Under cover delivery).

Hingga akhirnya pelaku Ucok ditangkap saat menerima barang bukti ganja itu.

Dia diamankan di pinggir jalan umum tepatnya di depan SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Dari pelaku Ucok turut juga diamankan barang bukti satu unit handphone dan uang kontan sebesar Rp1 juta.

Uang tersebut, pengakuannya, merupakan upah pembayaran pengantaran ganja tersebut.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Pemilik dan Kurir 50,7 Kg Ganja, Dua Pria Diringkus Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Komentar
Berita Terbaru