Pelayanan SIM di Sumba Barat Tutup Selama Libur Lebaran
digtara.com – Pelayanan perpanjangan maupun pengurusan baru SIM untuk semua jenis SIM tutup selama libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022.
Baca Juga:
Pelayanan ditutup terhitung tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Pelayanan perpanjangan dan pengurusan baru SIM tutup sejak 29 April hingga 8 Mei 2022,” ujar Kasat Lantas Polres Sumba Barat, AKP Jainudin, S.Sos MH, Senin (25/4/2022).
Baca: Indonesia Kaya! Ditemukan 1 Miliar Ton Tembaga dan Emas Tersimpan di Bumi NTB
Hal ini berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/785/V/YAN1.1/2022 tanggal 19 April 2022 tentang pelayanan SIM pada masa libur hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
AKP Jainudin, S.Sos MH menghimbau bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur lebaran agar mengurus perpanjangan SIM sebelum tanggal 29 April atau sesudah tanggal 8 Mei 2022.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Mei hingga 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Manggarai, NTT ini.
Diingatkan, apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
“Harus melalui proses penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau memperhatikan himbauan dan informasi tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat sendiri.
Libur lebaran dan cuti bersama sendiri ditetapkan pemerintah sejak tanggal 29 Mei hingga 7 Mei 2022.
Pelayanan SIM di Sumba Barat Tutup Selama Libur Lebaran