Pelaku Pemerkosaan Bocah di Bawah Umur Ngaku Paksa Korban saat di Bukit Simarsayang
digtara.com – Pelaku pencabulan bocah di bawah umur di Padangsidimpuan ditangkap polisi di Palembang.
Baca Juga:
Saat diinterogasi polisi, pelaku DS (22), mengakui semua perbuatannya terhadap korban di pondok di kawasan Bukit Simarsayang.
Warga Kecamatan Batunadua ini juga mengaku melakukan pemaksaan saat akan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Pemerkosaan di Simarsayang Ditangkap di Palembang
Sempat viral selama sebulan ini, kasus ini akhirnya menemui titik terang.
Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan membekuk pelaku pada Jumat (10/6/2022).
Baca: Begini Detik-detik Bocah ABG Diperkosa Tetangga di Bukit Simarsayang sampai Celana Robek
Pelaku dibekuk dalam pelariannya di Desa Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Awal kronologi kasus pencabulan tersebut, sesuai keterangan tertulis Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, menjelaskan bahwa terduga pelaku membawa korban pada Jumat (6/5/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.
“Terlapor DS (22) membawa korban Putri (15) “bukan nama sebenarnya” ke salah satu pondok di Bukit Simarsayang.
Dengan cara paksa pakaian korban dilepas terlapor dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan terbongkarnya kasus pencabulan gadis yang juga merupakan tetangga pelaku, setelah korban mengalami sakit pada bagian sensitifnya.
Baca: Imran Sah Bantu Korban Pemerkosaan di Simarsayang, Minta Pelaku Segera Ditangkap
“Kasus ini terbongkar usai ibu korban (R) mengetahui anaknya sakit dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor LP / B/ 162 / V / 2022 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA pada Minggu (10/5/2022)” Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polres Padangsidimpuan.
Pelaku dikenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Psl 81 subs pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keterangan pelaku ini sesuai dengan apa yang diceritakan korban kepada ibunya.
Saat di pondok di Bukit Simarsayang, awalnya mereka duduk berjauhan. Saat itu pelaku sedang memainkan handphonenya, namun tiba-tiba berpindah duduk dan mendekati korban.
Pelaku juga menyentuh korban hingga membuat korban kaget dan marah.
Baca: Pesona Bukit Simarsayang di Tengah Minimnya Sentuhan Pemerintah
Kemudian pelaku langsung memaksa dan menarik celana korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga pakaiannya robek.
Namun naas, tubuh pelaku jauh lebih besar sehingga mudah membekap korban.
Baca: Begini Detik-detik Bocah ABG Diperkosa Tetangga di Bukit Simarsayang sampai Celana Robek
“Di situlah dia melakukannya,†cerita korban.
Setelah kejadian ini, korban pulang ke rumah dan langsung masuk kamar dan tak mau keluar.
Kasus tersebut terbongkar dua hari sesudahnya, yakni pada Minggu (8/5/2020), saat orang tua korban IR menaruh curiga atas gelagat anaknya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pelaku Pemerkosaan Bocah di Bawah Umur Ngaku Paksa Korban saat di Bukit Simarsayang