Jumat, 19 April 2024

Pasca Ricuh Pilkades di Dairi, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jumat, 26 November 2021 14:44 WIB
Pasca Ricuh Pilkades di Dairi, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

digtara.com – Pasca kericuhan dalam Pilkades 2021 di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pengrusakan kotak suara Pilkades

Baca Juga:

Adapun ke 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah, mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 12 orang.

Mereka diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kota suara saat berlangsungnya Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Baca: Pilkades di Dairi Ricuh, Kotak Suara Dirusak Pendukung yang Kalah

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan, saat ini Cakades no 2 pun sedang kita minta keterangan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Hadi menambahkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.

Baca: Kapolda Sumut di Dairi, Pastikan Pilkades Kondusif dan Gencarkan Vaksinasi

“Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa,” ucapnya lagi

Lebih lanjut, Hadi menerangkan petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.

“Terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara,” tegas Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut ini juga menambahkan, keributan yang terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara.

“Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan,” kata Hadi

Baca: Kapolda Sumut Turun ke Dairi Pastikan Pilkades 2021 Berjalan Kondusif

Kondisi desa bertungen Julu pasca keributan tersebut saat ini masih dijaga oleh personil gabungan TNI dan Polri

“Saat ini kita masih menyiagakan 1 kompi gabungan Brimob, Sabhara dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi, Alhamdulillah situasi disana Kondusif masyarakat dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas Personil yang mengamankan disana,” tutup Hadi.

Pasca Ricuh Pilkades di Dairi, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru