Pasca Gerebek Pesta Narkoba, 48 Personil Polres Asahan Dimutasi
digtara.com – Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melakukan mutasi terhadap 48 personilnya dari berbagai posisi melalui Surat Telegram dengan Nomor KEP/04/III/2021, tanggal 16/3/2021. Pasca Gerebek Pesta Narkoba, 48 Personil Polres Asahan Dimutasi
Baca Juga:
Dari 48 Personil yang dimutasi tersebut, satu diantaranya anggota Kanit idik 1 Satnarkoba Polres Asahan, Ipda Dian Pranata Simangunsong, yang diangkat menjadi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau.
Mutasi itu dilakukan menyusul Ipda Dian berhasil mengungkap kasus pesta narkoba di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Asahan.
Dalam operasi tersebut, personil Polisi turut mengamankan 11 orang diantaranya, 7 laki-laki dan 4 perempuan.
Terkait mutasi itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan hal itu merupakan suatu prestasi bagi petugas Kepolisian.
“Terkait pergeseran dari tempat ke tempat lainnya, itu merupakan dinamika dari sebuah organisasi. Jadi karena prestasi pun juga bisa untuk ditempatkan ke tempat jabatan lainnya,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dikatakannya, terkait pemindahan anggota personil, tergantung atas penilaian pimpinan terhadap anggotanya.
“Apalagi perpindahan dari Kanit Polres, ke Kanit Polsek. Kanit Polsek itu kewenangannya lebih luas. Karena langsung di bawah kendalinya oleh Kapolsek. Sedangkan di Polres, diatasnya Kanit masih ada Wakasat, masih ada Kasat lagi. Jadi itu semua tergantung dari penilaian pimpinan,” tandasnya.
[ya]Â Pasca Gerebek Pesta Narkoba, 48 Personil Polres Asahan Dimutasi