Sabtu, 20 April 2024

Pasca Amankan Sopir Pick Up, Polisi kembali Turun ke Lokasi Lakukan Olah TKP

Redaksi - Selasa, 02 Agustus 2022 10:44 WIB
Pasca Amankan Sopir Pick Up, Polisi kembali Turun ke Lokasi Lakukan Olah TKP

digtara.com – Polisi sudah mengamankan HD alias Hila (26), sopir yang juga pelaku tabrak lari. Pasca Amankan Sopir 

Baca Juga:

Hila yang juga warga Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang diamankan di rumah Yoseph Kolo.

Ikut diamankan satu unit mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8210 BH milik Imanuel Nani, juga warga Desa Netemnanu Utara.

Penyidik unit Laka Satlantas Polres Kupang kembali ke lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022).

Baca: Bersembunyi Dua Hari, Sopir Tabrak Pemuda Mabuk Tidur di Jalan Akhirnya Diamankan

“Melakukan olah TKP lanjutan,” tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (2/8/2022) soal agenda polisi ke lokasi kejadian.

Olah TKP ini dilakukan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

Hila pun masih berstatus pihak yang diamankan di Satlantas Polres Kupang.

Polisi mengenakan pasal 310 ayat (2) dan 4 dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Menurut pasal 310 UU ini, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.

Bahkan jika korbannya meninggal dunia, ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Disisi lain, ketika pelaku justru kabur dan melarikan diri, tanpa memberikan pertolongan pada korban, maka pelaku bisa dikenakan pasal 312 UU lalu lintas yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.

Berikut bunyi pasal 312 UU lalu lintas yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000”.

Hila diamankan oleh Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Jemmy O. Sigakole bersama 3 anggota yakni Kanit Binmas Aipda Rick Daris, Brigpol Ignasius Goran dan Bripda Tedius Thedy Tanon.

Baca: Mabuk dan Tidur di Jalan Raya, 2 Warga Kupang Ditabrak, 1 Tewas, 1 Kritis

Pasca kejadian pada Kamis (28/7/2022) lalu, Hila bersembunyi karena takut mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di jalan Trans Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur.

Hila mengakui kalau kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu kendaraan pick up yang dikemudikan menabrak korban yang sedang mabuk minuman keras dan tidur di jalan raya.

Pasca kejadian ini, Hila langsung meninggalkan tempat kejadian perkara tanpa peduli dengan kedua korban yang ditabraknya.

Sabtu (30/7/2022), keberadaan pelaku HD diketahui polisi.

HD ternyata bersembunyi di rumah kerabatnya, masih di Desa Netemnanu Utara.

Polisi awalnya kesulitan karena tidak ditemukannya barang bukti kendaraan di TKP sehingga diduga merupakan korban kecelakaan (tabrak lari).

Polisi sudah memasang tanda di lokasi kejadian guna mengantisipasi kejadian yang sama karena kondisi jalan lurus beraspal dan belum ada tanda rambu-rambu serta penerangan yang memadai di lokasi.

Pihak kepolisian juga menduga adanya kelalaian pengguna jalan baik pengendara maupun pejalan kaki sehingga diduga terjadi kecelakaan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pasca Amankan Sopir Pick Up, Polisi kembali Turun ke Lokasi Lakukan Olah TKP

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru