Pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri Medan Rencanakan Pelaksanaan Persidangan Online
digtara.com – Pihak Pengadilan Negeri Medan berencana menerapkan pelaksanaan persidangan online selama masa darurat virus korona (Covid-19).
Baca Juga:
Rencana tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Rutan Klas I Medan pada Kamis (26/3/2020).
Hadir dalam rapat koordinasi itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan.
“Sidang online sudah kita rencanakan. Mudah-mudahan bisa terwujud. Tim IT Pengadilan Negeri Medan, Polda, Polres, Kejari dan Rutan sedang berupaya untuk menghubungkan sistem agar sidang online ini bisa dilaksanakan,”kata Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno.
Jumagi menyebutkan, tidak semua perkara akan disidangkan secara online. Perkara yang akan disidangkan secara online hanyalah perkara-perkara tertentu yang dinilai lebih bisa terkendali pelaksanaannya.
“Seperti kasus pencurian dan narkotika. Pada perkara-perkara ini kondisinya sudah lebih terkendali. Terdakwa pun biasanya sudah mengaku. Jadi lebih mudah,”sebutnya.
“Kalau untuk perkara seperti Tindak Pidana Korupsi, tentu sulit untuk dilaksanakan, karena jadi perhatian masyarakat. Perkara yang tetap korbannya menuntut, artinya dia belum ikhlas, tentu itu tidak akan bisa,” jelas Jumagi.
Terdakwa yang disidang secara online tetap berada di rutan. Sementara jaksa diberi dua opsi, berada di rutan atau bersama hakim di pengadilan.
“Namun, jaksa tadi memilih tetap di pengadilan, dengan membawa barang bukti dan menunjukkan ke majelis dan diperlihatkan ke terdakwa lewat kamera,” jelasnya.
Persidangan online ini akan menggunakan konfrensi video lewat aplikasi seperti Skype atau aplikasi lain. Rencananya dua ruang yang akan digunakan untuk sidang online.
“Saya sudah mengagendakan rapat dengan hakim untuk menyusun jadwal piket hakim dalam rangka stay at home dan juga work from home,” ungkap Jumagi.
https://www.youtube.com/watch?v=P55Wd9H7qc4
[AS]