Jumat, 29 Maret 2024

Paling Lama September, Subsidi Rp 1 Juta Untuk 8,7 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima BSU 2021

Arie - Kamis, 12 Agustus 2021 07:30 WIB
Paling Lama September, Subsidi Rp 1 Juta Untuk 8,7 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima BSU 2021

digtara.com – Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Total, penerima subsidi ini akan mencapai 8,7 juta pekerja. Syarat Penerima BSU 2021

Baca Juga:

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.

“Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya. 8,7 juta more or less yang sudah diserahkan ke BPJS kemarin,” kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Baca: Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, FIFGROUP Lubukpakam Salurkan Bantuan Sembako

Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin. Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.

“Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang pada hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara,” ungkapnya.

Baca: Terungkap! Sebelum Prank Bansos Rp2 T, Heriyanti Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

“Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya. Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih kita coba kita padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi,” tukasnya.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

– Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

– Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca: Ini Kriteria Penerima Bansos PPKM, Gubsu: Hanya untuk Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU. [tribunnews.com]

https://www.youtube.com/watch?v=xFt8zZqSIII

Paling Lama September, Subsidi Rp 1 Juta Untuk 8,7 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima BSU 2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru