Pacaran Setahun, ABG Sibolga Cabuli Pacarnya, Berujung Masuk Sel Polisi
digtara.com – seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial SWL (15) ditangkap Satreskrim Polres Sibolga dari kediamannya setelah dilaporkan cabuli pacarnya yang usianya hanya terpaut setahun.
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan atas laporan orang tua korban, warga Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Tapteng.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP, R. Sormin, S.Ag, Jumat (5/8/2022) melalui keterangan tertulisnya menyebutkan pelaku yang masih pelajar diketahui berpacaran dengan korban, sebut saja Bunga (16) sejak setahun lalu, tepatnya pada Maret 2021.
Sedangkan perbuatan asusila dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dimana pada (25/07/2022) pukul 19.00 WIB ketika tersangka sakit menyuruh Bunga untuk datang dan lalu setelah mengobrol menyuruh Bunga untuk kembali kerumahnya namun Bunga tidak mau pulang dengan alasan ada permasalahan keluarga.
“Saat itu tersangka pergi keluar rumah dengan meninggalkan Bunga di rumah. Lalu pada Selasa (26/07/2022) pukul 09.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dengan membawa sarapan pagi. Setelah selesai sarapan keduanya berada di kamar. Kemudian tsk duduk dan membujuk Bunga untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, ” terang Kasi Humas Polres Sibolga.
Sedangkan perbuatan asusila terkahir kali dilakukan pada Kamis (28/07/2022) pukul 09.00 WIB.
Dan malam harinya, keluarga menemui Bunga dan kemudian membawanya dari rumah tersangka.
Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.