Ormas Turun ke Jalan Tuntut Gubernur NTT Turun Tangan Terkait Pembunuhan Astri dan Lael
digtara.com – Sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat kembali menggelar aksi damai terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/1/2022). Ormas Pembunuhan Astri Lael
Baca Juga:
Aksi damai jilid keempat ini selain digelar di depan kantor Gubernur NTT, kantor DPRD NTT dan Polda NTT.
Kali ini masa aksi membawa dua keranda jenazah, sebagai aksi protes terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Baca: Pasca Dipolisikan Terkait Kisruh Pembunuhan Astri dan Lael di Medsos, Asep Jeff Minta Maaf kepada Ipda Rudi Soik
Koordinator aksi, Kristo Kolimo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya meminta gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk ikut menyuarakan terkait kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael.
“Kami mengingatkan gubernur jika dia masih punya hati nurani, tolong bersuara dengan kasus ini,” ujarnya.
Baca: Pencemaran Nama Baik Terkait Pembunuhan Astri dan Lael, Ipda Rudy Soik Diperiksa Polda NTT
Menurut Kristo, pihaknya sudah tiga kali ditolak Kapolda yang lama saat meminta untuk beraudiens. Sehingga jika hari ini ditolak oleh Kapolda baru, maka Polda NTT patut untuk dicurigai.
“Kalau hari ini kami ditolak lagi, maka patut diduga ada skenario besar yang dimainkan dalam kasus ini. Kami aliansi ingin beri ultimatum kepada aparat penegak hukum, bahwa kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara hingga Astrid dan Lael mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi informasi bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan Kejati NTT pada Jumat (7/1/2022) kemarin, Kristo mengganggap pengembalian berkas perkara karena ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polda NTT.
“Kami berharap berkas ini kembali, Kapolda NTT harus mengganti Kabid Humas, harus mengganti Dirkrimum dan mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Bentuk tim baru untuk kasus ini,” pintanya.
Berkas Perkara Dikembalikan Kejati NTT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT memulangkan berkas perkara Randy Badjideh (RB), pelaku pembunuhan Astry dan anaknya Lael kepada penyidik Polda NTT.
Baca: Terekam CCTV, Emak-emak di Medan Tersungkur ke Aspal Saat Dijambret
Pengembalian berkas ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Menurut Krisna, berkas perkara dikembalikan hari Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.
Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil.
“Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara,” tutupnya.
Ormas Turun ke Jalan Tuntut Gubernur NTT Turun Tangan Terkait Pembunuhan Astri dan Lael