Kamis, 25 April 2024

Organisasi Pers Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Berat

Arie - Selasa, 11 Januari 2022 10:27 WIB
Organisasi Pers Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Berat

digtara.com – Sejumlah organisasi pers meminta agar pelaku pembakar rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, dihukum berat.

Baca Juga:

Demikian dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Selasa (11/1/2022).

“Kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan,” katanya.

Baca: Wartawan Bantu Ganti Motor Pasukan Melati yang Hilang Dicuri

Sebelumnya, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan, Pomdam akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Polda Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam Iskandar Muda,” katanya.

“Pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” sambungnya.

Rumah Aswani Luwi dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Organisasi Pers Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Berat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru