Kamis, 18 April 2024

Operasional Kuliner Dibatasi, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

Arie - Rabu, 07 Juli 2021 10:35 WIB
Operasional Kuliner Dibatasi, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

digtara.com – Operasional seperti restoran, kafe, pedagang makanan kaki lima dan lapak jajanan di Sumatera Utara dibatasi hingga pukul 17.00 Wib. Operasional Kuliner Dibatasi

Baca Juga:

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Instruksi berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut pun mengundang komentar dan curhatan dari pada pelaku usaha.

Salim pemilik sebuah restoran di Medan berharap, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tidak tebang-pilih. Karena, hal itu tidak akan efektif kalau tidak dilakukan secara merata.

Baca: Gubernur Edy Perpanjang PPKM Mikro untuk 12 Daerah, Begini Instruksinya

“Sebagai pemilik usaha, kami mendukung upaya pemerintah untuk percepatan penanggulangan wabah. Aku menilai gak efektif kalo penerapannya tebang-pilih. Artinya, PPKM hanya menyasar usaha-usaha yang beroperasi malam. Siang hari pun potensi penyebaran Covid-19 juga tinggi,” kata Salim, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (7/7/2021).

Berimbas pada pendapatan

Bagi Salim pemberlakukan jam operasional sampai pukul 17.00 Wib untuk makan di tempat sangat berimbas dengan pendapatan restoran atau tempat makan yang memang beroperasi malam hari. Padahal, selama ini mereka selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca: Tempat Ibadah Ditutup Klub Malam Tetap Buka, Surat Edaran PPKM Viral Dicibir Netizen

“Memberikan kesempatan hanya buka sampai jam 17.00 Wib untuk tempat makan dan minum, ya sama saja menutup ‘total’ usaha kami,” keluhnya.

“Jika memang kondisi sudah darurat, pemilik usaha pastinya mau dan sukarela menutup usahanya selama dua minggu selama mendapat kompensasi atau bantuan,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Herman, pengusaha Coffe Shop di Medan. Ia mengaku, meski berdampak terhadap usahanya, ia akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Ikutin ajala peraturan yang dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mau kek mana lagi? Kucing-kucingan sama satgas? Buka jualan tapi jantungan dirazia? Ya udah ikutin ajala,” ujarnya.

“Atau sekalian aja orang dilarang keluar rumah. Karena pengawasan itu diawalin dari rumah. Kalau sampai tanggal 20 orang dilarang keluar, otomatis tempat tongkrongan tutup,” tandasnya.

Operasional Kuliner di Sumut Dibatasi, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru