Operasi Zebra 2022: Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat-surat Kendaraan
digtara.com – Sejumlah polisi anggota Polresta Bandar Lampung terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2022 yang digelar Senin (3/10/2022). Polisi Ditilang Polisi
Baca Juga:
Setidaknya ada delapan anggota polisi Polresta Bandar Lampung yang ditilang karena tidak membawa surat kendaraan.
Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengatakan, Operasi Zebra Krakatau 2022 tidak hanya menyasar masyarakat bisa tapi juga anggota Polri.
Razia turut meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai SIM, STNK, KTP, hingga kartu tanda anggota kepolisian.
Baca: Polda Sumut Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2022, Wakapolda: Penegakan Hukum Hanya Gunakan ETLE
Menurutnya, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion, hingga lampu harus berfungsi.
“Jadi operasi kali ini bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata Iptu B. Panggabean, Senin (3/10/2022) melansir suara.com.
Razia sengaja dilakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung, sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar.
Polisi harus memberikan contoh dan tauladan ke masyarakat, sebelum melakukan razia.
“Ini sudah sesuai dengan arahan Kapolresta, karena razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota, tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal,” ujar B. Panggabean.
Sebelumnya, Operasi Zebra Krakatau 2022 resmi berlaku serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan.
Razia dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022, termasuk Polresta Bandar lampung yang ikut melaksanakannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Operasi Zebra 2022: Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat-surat Kendaraan