Jumat, 29 Maret 2024

OPD Diminta Pantau Para Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

- Rabu, 14 Oktober 2020 15:58 WIB
OPD Diminta Pantau Para Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

digtara.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan untuk tetap menurunkan Tim Satgas Covid-19 terus mengawasi stakeholdernya (para pelaku usaha). OPD Diminta Pantau Para Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

Baca Juga:

Hal itu dilakukan guna terus menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM menyampaikan saat memimpin Rapat Membahas Tentang dan Penindakan Terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (14/10/2020).

Tujuannya agar para pelaku usaha lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, Sekda mengatakan Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Perwal No 27/2020 tentang Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Didalam Perwal No 27/2020 semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Semua sudah diatur didalam Perwal tersebut, misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker,” jelas Sekda.

Sekda menekankan agar OPD terkait untuk melakukan penegakan Perwal No 27/2020 dengan sungguh-sungguh dan tegas. Ia juga menyatakan agar OPD terkait untuk terus menurunkan Tim Satgas untuk memantau tempat-tempat usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru yang telah diatur dalam Perwal No 27/2020.

“Ayo bangkitkan lagi semangat kalian untuk menegakkan Perwal No 27/2020 tersebut. Turunkan Tim Satgas kalian untuk terus memantau tempat-tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Bekerja dengan sungguh-sungguh karena apa yang kita lakukan ini untuk menyelamatkan nyawa manusia,” tegasnya.

[ya]  OPD Diminta Pantau Para Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru