Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Terkait Gaji Nakes
digtara.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nasution terkait permasalahan insentif tenaga kesehatan atau Nakes.
Baca Juga:
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abiyadi Siregar mengatakan pihaknya menemukan 3 mal administrasi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Sejak awal kita sudah melakukan proses pemeriksaan mulai dari meminta keterangan pelapor hingga terlapor, mulai dari Dinkes, Sekda. Temuan kita, ada 3 mal administrasi dalam kasus ini, pertama, penundaan berlarut, karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai akhir 2020,” ujarnya ketika konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Selain itu, Abiyadi juga mengatakan adanya alokasi dana yang tidak didistribusikan ke para nakes.
“Yang dilakukan dinkes Medan adalah penyimpangan prosedur, jadi ini dalam konteks pengutipan pajak terhadap nakes, ini tidak dibenarkan berdasarkan PP 29/2020, ini temuan kita,” tegasnya.
Abiyadi mengapresiasi atas kinerja Pemko Medan dalam merespon cepat terhadap gaji para garda terdepan dalam melawan Covid-19. Ia juga berharap, agar gaji para tenaga kesehatan untuk segera di tuntaskan.
“Kita punya saran ke pemko Medan, pertama agar segera dana insentif dibayarkan kepada para nakes, kedua terbitkan perwal sebagai dasar untuk pembayaran ke nakes. Ketiga melakukan koordinasi dengan kanwil djp Sumut terkait pemotongan pajak itu,” tandasnya.