Selasa, 19 Maret 2024

Ombudsman Masih Proses Pengaduan Nek Halimah yang Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

- Rabu, 05 Mei 2021 11:10 WIB
Ombudsman Masih Proses Pengaduan Nek Halimah yang Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

digtara.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) masih terus memproses pengaduan seorang wanita yang merasa ditipu oleh Pemko Medan. Ombudsman Masih Proses Pengaduan Nek Halimah yang Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021). “Masih on proses. Masih kita verifikasi,” kata Abyadi.

Dikatakan Abyadi, apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah.

“Beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan,” jelasnya.

Menurutnya, Pemko tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi.

Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian pendapatannya dari sewa rumahnya.

“Saya khawatir Wali Kota Medan Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan. Jangan Pemko membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemko jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Halimah Sembiring menangis di Kantor Ombudsman, Selasa (4/5/2021) akibat lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) namun sampai sekarang belum dibayar.

Ia pun mengadukan nasibnya ke Ombudsman. Halimah mengungkapkan, Pemko Medan pada 2020 lalu berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal.

Lahannya seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.

Diatas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.

“Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listrik nya sudah diputuskan, Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 lalu sudah dibayar tapi sampai saat ini  belum juga dibayar,” kata Halimah kepada wartawan di Ombudsman, Selasa (4/5/2021).

Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.

Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka Dinas Permukiman dan Tata Ruang.

Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.

“Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena ditanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarkan uang ganti rugi RTH itu,” pinta Halimah.

Selain Halimah, ada juga warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk kedalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.

Sunardi mengungkapkan dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal.

Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko  Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp798.100.000.

“Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana,” kata Sunardi.

Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.

Keduanya serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.

Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal  dengan luas sekitar 1,2 hektar.

Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp25,2 miliar.

[ya] Ombudsman Masih Proses Pengaduan Nek Halimah yang Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru