Jumat, 29 Maret 2024

Olla Soge, Komplotan Pencuri Ternak di NTT Sering Berpindah-pindah dan Sempat Kabur

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Agustus 2021 09:21 WIB
Olla Soge, Komplotan Pencuri Ternak di NTT Sering Berpindah-pindah dan Sempat Kabur

digtara.com – FSW alias Olla Soge (45), buronan residivis kasus pencurian ternak sapi dibekuk polisi setelah sempat berusaha kabur dan melarikan diri. Komplotan Pencuri Ternak di NTT

Baca Juga:

Polisi harus menghadiahkan timah panas kepada Olla Soge hingga bisa ditangkap.

Kini, Olla Soge sudah ditahan polisi dan di sel di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/237/VII/Res.1.8/2021/SPKT, tanggal 28 Juli 2021.

Warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ini sempat membuat pusing polisi karena tinggal berpindah-pindah.

Baca: Dor! Polda NTT Bekuk 1 Buronan Anggota Komplotan Pencuri Ternak

“Olla Soge merupakan pelaku pencurian sapi dan anggota komplotan Polce Lani cs yang merupakan spesialis curnak (sapi) yang sangat meresahkan masyarakat kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Mapolda NTT, Jumat (27/8/2021).

Akhir Juli lalu, tim unit Resmob Polda NTT berhasil menangkap Polce Lani beserta 4 orang anggota komplotannya Hans, Agus, Natan, dan Rio.

Baca: Pencuri Ternak Komplotan Mantan Polisi Sudah 5 Kali Beraksi, 1 Masih Buron

“Sedangkan satu orang anggota komplotan FSW alias Olla Soge berhasil melarikan diri,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari para tersangka lainnya bahwa tersangka Olla Soge merupakan seorang mantan narapidana (residivis) kasus pencurian ternak sapi.

Dia juga merupakan eksekutor lapangan dalam aksi pencurian yang dilakukan.

Sejak saat itu, Tim Unit Resmob Polda NTT terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan tersangka Olla Soge di beberapa tempat yang diduga merupakan tempat persembunyiannya.

Olla Soge diketahui tinggal di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi, Oesao, Takari serta seputaran wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS.

Awal pekan ini, Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil memonitoring keberadaan tersangka Olla Soge di seputaran wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS.

Baca: Parah! Pencuri Ternak di Kupang Bantai Sapi, Sisakan Kulit dan Isi Perut

Tim langsung membuntuti tersangka Olla Soge dan menjadi buronan karena selalu berpindah -pindah tempat mulai dari Kota Soe Kabupaten TTS hingga ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang tengah, Kabupaten Kupang.

Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Enos B Bili menangkap Olla Soge di Kampung Kauniki, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca: Pencuri Ternak Ditembak karena Melawan saat Diamankan, Kapolda NTT: Tindak Tegas!

Namun saat itu tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri ke arah hutan.

Petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Saat diperiksa polisi, tersangka Olla Soge mengakui telah melakukan pencurian ternak sapi berulang kali. “rata-rata 2 hingga 3 kali per minggu nya,” ujar Kabid Humas.

Aksi pencurian sapi tersebut mulai dilakukan tersangka bersama komplotan Polce Lani cs sejak tahun 2020 dengan wilayah operasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor new honda beat warna silver.

Ia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

Dalam kelompok ini, Polce merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian.

Polce pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya.

Saat beraksi, Polce dibantu Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Natan.

Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor honda beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Misi nya adalah melakukan pencurian hewan sapi 2 ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.

Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya.

Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja.

Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.

Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.

Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Natan.

Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je’u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pengakuannya, Je’u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah Polce.
Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.

Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sedangkan Polce mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polce cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor LP/A/237/VII/RES.1.8./ 2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.

Komplotan yang terlebih dahulu diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), mantan anggota Polri yang juga warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

YS alias Je’u (45), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AA alias Agus (37), warga Mundek, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula MYYA alias Hans (42), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa. Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Rabu (28/7/2021) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung. Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung. 3 bilah pisau beserta sarung. 1 buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah.

1 buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah pisau beserta sarung, 1 buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 helai tali rafia warna kuning dan hitam serta 1 timbangan gantung warna kuning.

“Disita dari tersangka Natan 1 buah handphone merk nokia, 1 bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung,” tambah Kabid Humas.

Dari Agus disita 1 buah handphone merk nokia warna hitam. Dari tersangka Rio diamankan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru.

Sementara dari tersangka Je’u diamankan 3 karung yang berisikan potongan daging sapi, 2 kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi. 1 unit handphone merk samsung.

Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan 1 unit mobil suzuki futura nomor polisi DH 1446 AK dan 1 kunci kontak mobil suzuki futura.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

https://www.youtube.com/watch?v=c6gS2vZvtSs

Olla Soge, Komplotan Pencuri Ternak di NTT Sering Berpindah-pindah dan Sempat Kabur

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru