Selasa, 16 April 2024

Oknum Polisi Kasus Narkoba Divonis 1 Tahun Kurungan, Kejari Binjai Lakukan Banding

Hendra Mulya - Senin, 25 Juli 2022 23:49 WIB
Oknum Polisi Kasus Narkoba Divonis 1 Tahun Kurungan, Kejari Binjai Lakukan Banding

digtara.com – Oknum polisi kasus narkoba berinisial SH, warga Binjai Barat, Kota Binjai divonis 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:

Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan.

Sebelumnya, JPU menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Baca: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Petani Asal Besitang Ditangkap Polisi

Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.”

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap terdakwa.

Baca: Edarkan Sabu di Binjai, Warga Pekanbaru Diciduk, Diduga Sindikat Jaringan Lapas

Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH.

Sabu tersebut, dari pandangan hakim, adalah milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karenanya, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai senilai Rp 90 ribu diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM.

“SH dengan RM ini beda berkas,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (25/7/2022).

Dia menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan tidak ada memberatkan terdakwa SH. Artinya, barang bukti tersebut tidak ada menyebutkan milik SH.

“Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM,” bebernya.

Baca: Mau Menghadiri Wisuda Anak di Medan, Mobil Warga Binjai Ini Tiba-tiba Terbakar

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh baik kepada masyarakat.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya melakukan langkah banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami lakukan banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh,” tukasnya.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022.

Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM.

Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi.

Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi.

Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM.

Sayang, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Oknum Polisi Kasus Narkoba Divonis 1 Tahun Kurungan, Kejari Binjai Lakukan Banding

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru