Kamis, 25 April 2024

Oknum Pengacara Lecahkan Wartawan, Dr Redyanto Sidi SH MH: Laporkan ke Dewan Etik Advokat

Hendra Mulya - Minggu, 05 September 2021 09:40 WIB
Oknum Pengacara Lecahkan Wartawan, Dr Redyanto Sidi SH MH: Laporkan ke Dewan Etik Advokat

digtara.com – Oknum pengacara asal Kabupaten Langkat berinisial TL diduga telah lecehkan wartawan di belasan media online. Melalui akun https://www.facebook.com/togar.lubis (Togar Lubis IX) miliknya, oknum pengacara itu menyebutkan, media yang memberitakan fakta persidangan di PN Stabat sebagai media ‘Abal-abal’. Oknum Pengacara Lecahkan Wartawan

Baca Juga:

Menyikapi ‘ocehan’ oknum pengacara yang terkesan melecehkan perusahaan media itu, beberapa praktisi hukum di Kota Medan pun angkat bicara.

“Luar biasa! Laporkan aja ke Dewan Etik Advokat,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, Minggu (5/9/2021).

Baca: Komunitas Advokat Menilai RUU Pidana Melemahkan Profesi Mereka

Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu menambahkan, untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ternyata oknum pengacara tersebut pernah dipidana. Dia dihukum karena menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, sesuai Putusan MA Nomor 2874K/Pud.Sus/2017.

Baca: Komunitas Advokat Menilai RUU Pidana Melemahkan Profesi Mereka

Terpisah, Kadiv SDA LBH Medan M. Ali Nafiah Matondang, SH, MH sangat menyayangkan ‘ocehan’ oknum pengacara tersebut di hadapan publik.

Advokat asal Kecamatan Tanjung Pura itu, diduga telah menghakimi rekan media atas pemberitaan yang dimuat, tanpa terlebih dahulu menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang ada.

Dikatakan, media online tersebut “Berserak” dan “ABAL ABAL” karena hak jawab yang disampaikan oleh rekan advokat tersebut ke alamat email media tidak berhasil karena “tidak diketemukan”.

“Seharusnya, rekan advokat dapat menyampaikan atau konfirmasi ke alamat redaksi dan kontak person yang tertera pada laman berita. Dalam hal ini, pernyataan di medsos ini bersifat prematur menyatakan media online tersebut berserak dan abal-abal karena isinya memfitnah,” tegas penasihat hukum salah satu media online itu.

Rekan advokat seharusnya bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik, dengan dilandasi azas ‘Praduga Tidak Bersalah’ terhadap rekan rekan media.

Namun dalam hal ini, media online ini telah dihakimi sendiri dengan dinyatakan “telah memfitnah” kliennya, tanpa proses peradilan dan adanya putusan hukum pidana yang inkracht.

Baca: Dalam Setahun, Yayasan Nindya Miesye Agita Bedah 50 Rumah Warga Langkat

Apabila dibaca dan difahami, postingan isi surat kuasa oknum advokat itu hanya diberikan hak dan kewenangan untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur Pasal 5 angka 2 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Media Online yang dituju, dan pemajuan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri.

Namun, publikasi pernyataan terhadap rekan media online ‘berserak dan abal-abal’ karena isinya memfitnah klien rekan advokat, tidak termasuk salah satu hak dan kewenangan yang diberikan pemberi kuasa ke rekan advokat itu.

Baca: Rumah Orangtua Dilempar Comberan, Ketua PMII Langkat-Binjai Lapor Polisi

“Sehingga, hal tersebut berpotensi akan merugikan pemberi kuasa dan bahkan rekan advokat itu sendiri, dengan adanya tuntutan hukum dari rekan media online. Dengan demikian, dikhawatirkan rekan advokat berpotensi dituntut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekan rekan media,” lanjut pria bertubuh tinggi itu.

Pers merupakan salah satu pilar demokrasi di negara hukum ini, yang harus dilindungi dan dijaga kebebasan dan kemandiriannya dari segala bentuk ancaman, khususnya UU ITE.

Alangkah baiknya, apabila sebelum menyampaikan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pers atas pemberitaan yang mereka terbitkan, terlebih dahulu memastikan semua saluran dalam menyampaikan Hak Jawab tersebut telah diupayakan.

“Sesungguhnya, kesuksesan seorang advokat dalam membela hak dan kepentingan hukum kliennya tidak terlepas dari peran penting dari rekan media pers. Untuk itu, disarankan apabila permasalahan ini dapat diselesaikan diluar upaya hukum Peradilan,” tandas aktivis pecinta lingkungan hidup itu.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Oknum Pengacara Lecahkan Wartawan, Dr Redyanto Sidi SH MH: Laporkan ke Dewan Etik Advokat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sekamar dengan WIL, Pengacara di Kota Kupang Digrebek Istri dan Anaknya

Sekamar dengan WIL, Pengacara di Kota Kupang Digrebek Istri dan Anaknya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru