Kamis, 25 April 2024

Nyaris Diperkosa, Laporan Mahasiswi Ditolak Polisi Gegara Belum Vaksin Covid-19

Arie - Selasa, 19 Oktober 2021 12:51 WIB
Nyaris Diperkosa, Laporan Mahasiswi Ditolak Polisi Gegara Belum Vaksin Covid-19

digtara.com – Seorang mahisiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban percobaan pemerkosaan ditolak saat hendak melapor ke Polresta Banda Aceh. Alasan laporan ditolak disebut karena belum vaksin Covid-19.

Baca Juga:

“Saat melapor kita diminta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Selasa (19/10/2021).

Peristiwa berawal saat korban berada di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu.

Baca: Projo Gencar Lakukan Percepatan dan Perluasan Vaksinasi Gratis untuk Sumut dan Aceh

Tiba-tiba pria tak dikenal mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibuka dan berhasil masuk, pelalu langsung memeluk dan mencoba memperkosa korban.

Korban melawan dan berteriak. Hal itu megundang perhatain warga dan ibunya yang saat itu baru kembali dari pasar.

“Karena ketahuan pelaku melarikan diri. Setelah itu, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” ujarnya.

Baca: Perwira Polisi Cabut Laporan Setelah Viral, Pengamat: Ada yang Tak Beres, Kapolres Siantar Harus Diperiksa

Pascakejadian korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan pada Senin (18/10/2021).

Namun, laporan korban ditolak karena belum memiliki sertifikat vaksin. Padahal korban sudah menjelaskan tidak bisa di vaksin Covid-19. Hanya saja surat keterangannya tidak di bawa karena tertinggal di kampung halaman.

“Kami sayangkan Polresta menolak laporan hanya karena tidak ada sertifikat vaksin,” katanya.

Lantaran laporan itu tidak diterima Polresta, pihaknya kembali melaporkan permasalahan itu ke Polda Aceh dan korban diterima unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Meski korban diterima, laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.

“Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku,” ujar Qodrat.

Baca: Vaksin dan Bagi Sembako Warnai Baksos Akabri 89 Rayakan HUT ke-76 TNI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan, bahwa laporan masyarakat tersebut tidak ditolak, tetapi mereka diarahkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu bagi yang belum.

“Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” katanya.

Winardy mengatakan, sekarang fasilitas publik terpasang QR code Pedulilindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Nyaris Diperkosa, Laporan Mahasiswa Ditolak Polisi Gegara Belum Vaksin Covid-19

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru