Nunggu Pembeli, Penjual Narkoba Diamankan ke Polres Tebing Tinggi
digtara.com – SFS alias Bogik (34), warga Desa Pardomuan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap polisi terkait narkoba, Rabu, 9 September lalu. Nunggu Pembeli, Penjual Narkoba Diamankan ke Polres Tebing Tinggi
Baca Juga:
Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 6 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi beratnya 4,02 gram, 1 buah tas sandang kulit.
“Pada saat diintrograsi, pelaku mengaku sabu dan pil ekstasi tersebut dia beli dari orang bernama Ane. Selanjutnya pelaku bersama barang nukti dibawa ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya,” kata Nainggolan, Selasa (15/9/2020).
Baca: Dirres Narkoba Polda Sumut Bagikan 100 Masker di Warkop WUPDSÂ G-17
Atas perbuatanya pelaku di kenakan Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dr UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Nunggu Pembeli, Penjual Narkoba Diamankan ke Polres Tebing Tinggi