Jumat, 19 April 2024

Niat Mau Klarifikasi, Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Malah Dianiaya

Imanuel Lodja - Senin, 28 November 2022 01:52 WIB
Niat Mau Klarifikasi, Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Malah Dianiaya

digtara.com – Serilus Lemba (49), warga Kabupaten Ende, NTT dianiaya AP (32) pada akhir pekan lalu. Pelaku Pelecehan Dianiaya

Baca Juga:

AP menuduh Serilus Lemba telah mencabuli keponakannya.

AP kemudian menginterogasi Serilus. Karena Serilus membantah melakukan pencabulan pada keponakan AP, AP pun emosi.

AP kemudian menganiaya Serilus dengan menendang, meninju dan memukul Serilus hingga Serilus sakit.

AP meminta salah satu kerabatnya merekam aksi nya menganiaya Serilus.

Baca: Anak Oknum Pejabat di Labura Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Medan Diduga Kebal Hukum, Polisi Tak Berani Tangkap Pelaku

Video aksi kekerasan ini kemudian diupload AP ke whatsapp hingga ditonton banyak orang.

Video ini disebarkan ke berbagai media sosial hingga diketahui pihak kepolisian Polres Ende.

Polisi pun bergerak menangkap AP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Senin (28/11/2022) membenarkan kejadian ini.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/229/XI/2022/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 26 Nopember 2022 dan SP.SIDIK/371/XI/2022/Reskrim, tanggal 26 Nopember 2022.

Polisi pun memeriksa 6 orang saksi yakni HS dan AN (saksi yang menonton video) sekaligus pelapor
Saksi BS, MS dan BB (saksi yang ada di TKP) serta WK (saksi yang ada di TKP dan merekam kejadian).

Polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merk oppo warna merah.

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Ende menjelaskan kalau pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita, korban Serilus Lemba yang saat itu sedang berada di SD Inpres Ende 7 didatangi pelaku AP.

Korban kemudian dibawa oleh pelaku AP ke kos-kosan milik pelaku yang berada tidak jauh dari SD Inpres Ende 7 tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende timur, Kabupaten Ende.

“Alasan pelaku membawa korban karena pelaku mendapat cerita dari ponaan perempuan pelaku bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadap ponaan pelaku tersebut,” ujar Kapolres.

Setelah korban di bawa ke kos- kosan, korban sempat ditanya oleh pelaku atas perbuatan yang dilakukan korban.

Namun karena korban tidak menjawab jujur maka pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pada saat pelaku melakukan penganiayaan, pelaku menyuruh seseorang yang ada di tempat kejadian untuk merekam kejadian penganiayaan tersebut.

Setelah itu video penganiayaan tersebut di upload oleh pelaku ke status WA sehingga video tersebut ditonton oleh banyak orang.

Video inipun menjadi viral di media sosial.

Atas penganiayaan yang dilakukan tersebut, korban mengalami sakit di sekujur tubuh korban.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban tidak mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap ponaan pelaku,” tambah Kapolres.

Terhadap pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Pelaku melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandas Kapolres.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan mulai tanggal 27 Nopember 2022 hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Niat Mau Klarifikasi, Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Malah Dianiaya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral! Mahasiswi UIKA Bogor Mengaku Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen

Viral! Mahasiswi UIKA Bogor Mengaku Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen

Mengejutkan! Mondy Tatto Ngaku Dilecehkan Ustadz Ebit Lew

Mengejutkan! Mondy Tatto Ngaku Dilecehkan Ustadz Ebit Lew

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru