Jumat, 29 Maret 2024

Ngaku Adik Jenderal TNI, Anggota BIN Gadungan Ditangkap Tim Paminal Polres Langkat

Hendra Mulya - Senin, 13 Juni 2022 14:48 WIB
Ngaku Adik Jenderal TNI, Anggota BIN Gadungan Ditangkap Tim Paminal Polres Langkat

digtara.com – Meski sempat mengaku adik salah satu Jenderal TNI, oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berpangkat Letkol akhirnya ditangkap oleh tim Paminal Polres Langkat bekerjasama dengan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Lkt, Senin (13/6/22).

Baca Juga:

Tersangka Refi Fouji PA (53) warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ditangkap di salah satu cafe yang ada di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Peristiwa berawal, Kamis (9/6/22) sekira jam 19.30 WIB. Saat itu seorang warga, Ahmad Yani (korban) warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat ditelepon pelaku. Dalam pembicaraan itu, pelaku mengaku sebagai anggota BIN berpangkat Kolonel.

Pelaku juga menyampaikan, bahwa dirinya bisa mengurus korban menjadi Kepala Puskesmas di daerah Brandan.

Saat itu, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada tersangka, agar tidak diperiksa oleh teman tersangka yang katanya ada di KPK.

Dari pertemuan itu, mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di Stabat, Senin (13/6/22) pagi.

Pelaku juga membicarakan iming – iming untuk menjadikan korban sebagai Kepala Puskesmas di daerah Brandan.

Merasa tertipu, korban kemudian menghubungi aparat kepolisian, untuk memastikan bahwa pelaku adalah anggota BIN. Setelah korban bertemu di Café Bosque, pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada korban, sebagai uang administrasi.

Setelah penyerahan uang tersebut, tim Paminal Polres Langkat dan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Lkt bergerak cepat mengamankan tersangka.

Awalnya, tersangka tak mengakui perbuatannya dan ngaku sebagai adik salah seorang Jenderal TNI.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Langkat dan korban membuat laporan di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP / B / 579 / VI / 2022 / SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT,tgl 13 Juni 2022.

Dari tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel genggam merek Oppo warna merah, dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 700.000.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Langkat. Sementara Kasubbag Humas, Iptu Joko Sumpeno dan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, Sik saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan keterangan.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru