Nelayan Rote Ndao Yang Ditahan Australia Dipulangkan
digtara.com – Sebanyak sembilan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT yang ditangkap dan ditahan pihak Australian Border Force (ABF) dipulangkan ke Indonesia Selasa (20/12/2022) melalui Jakarta.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Mery M Foenay mengatakan, Sembilan nelayan itu terdiri dari delapan yang tertangkap dengan dua kapal, serta satu orang nelayan yang sebelumnya ditemukan sakit diatas perahu di perbatasan perairan Australia dan Indonesia.
“Nelayan yang ditemukan sakit di perbatasan dibawa dan dirawat di Australia hingga sembuh. Kemarin siang sudah dilakukan rapat persiapan untuk penyambutan ke sembilan nelayan ini,” jelasnya, Selasa (20/12/2022) pagi.
Menurut Mery Foenay, setelah tiba di Jakarta sembilan nelayan ini akan diinapkan sementara di wisma NTT.
Baca: ABF Australia Denda 13.000 Dolar Australia pada 4 Nelayan Asal NTT
Pemulangan yang diinisiasi oleh KKP itu dihadiri oleh perwakilan dari Kemenlu, KRI Darwin, PWNI, Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DKP NTT, Perwakilan Kantor Penghubung NTT, serta PSDKP Wilker Kupang.
Nelayan Didenda 1200 Dolar Australia
Masih menurut Mery Foenay, sebelumnya KRI Darwin menerima informasi bahwa sembilan orang nelayan Indonesia masing-masing empat orang anak buah kapal (ABK) kapal Big Fide dan empat dari kapal Aliv Jaya, serta satu nelayan kapal Ballo Lipa yang dirawat di Darwin karena sakit, akan dilakukan repatriasi secara bersamaan.
Repatriasi ini dilakukan oleh Australian Border Force (ABF) menggunakan pesawat charter, yang terbang dari Darwin dan direncanakan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Selasa (20/12/2022), sekitar pukul 15.15 WIB.
Para nelayan ini telah menjalani persidangan secara terpisah pada (28/11/2022) dan (2/12/2022), dengan hasil para ABK berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu.
Bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran.
Tidak memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman denda bagi masing-masing ABK sebesar A$1200,” jelas Mery Foenay.
“Para ABK diharapkan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai hari ini, tanpa kewajiban membayar denda, namun mereka akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti sekiranya tertangkap lagi di kemudian hari,” tutupnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Nelayan Rote Ndao Yang Ditahan Australia Dipulangkan