digtara.com – Polisi bergerak cepat pasca ada perintah Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum untuk menangkap spekulan dan penjual yang menaikkan harga bahan bangunan saat masa bencana alam melanda. Naikkan Harga Bahan Bangunan
Rabu (7/4/2021), penyidik Reskrimsus Polda NTT menangkap dan mengamankan 3 pelaku usaha (pedagang) yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di kota Kupang.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah, MM, AN dan AKRB.
“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 45.000 per kilogram,” Jelas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangub, Rabu.
Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp 53.000 per lembar, dijual menjadi Rp 68.000 per lembar.
Baca: Spekulan Naikkan Harga Seng di Tengah Bencana, Kapolda NTT: Tangkap!
Seng 0,30 Calisco merek Calisco harga normal Rp 70.000, dijual menjadi Rp 90.000 per lembar.
Paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 40.000 per kilogram.