Musnahkan Barang Bukti, Polres Asahan Rebus 62 Kg Sabu Hasil Tangkapan
digtara.com – Polres Asahan memusnahkan barang bukti 62, 797 Kg sabu. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus di dalam tong. Selanjutnya, sabu tersebut dibuang ke dalam selokan parit, Senin (15/11/2021). Polres Asahan Rebus SabuÂ
Baca Juga:
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkoba,” kata Putu.
Baca: Pelajar dan lansia Antusias Ikut Vaksinasi Presisi yang Digelar Polres Asahan
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso, Tanjung Balai dan Bangan Asahan. Dalam pengungkapan itu, ada dua orang tersangka yang ditangkap, yaitu NT dan IAM.
“Kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” katanya.
Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Musnahkan Barang Bukti, Polres Asahan Rebus 62 Kg Sabu Hasil Tangkapan