Kamis, 28 Maret 2024

Mulai Besok Warga Kota Depok Didenda Rp250 Ribu Jika Keluar Rumah Tanpa Masker

- Kamis, 14 Mei 2020 15:25 WIB
Mulai Besok Warga Kota Depok Didenda Rp250 Ribu Jika Keluar Rumah Tanpa Masker

digtara.com – Warga yang berakfitas di luar rumah tanpa menggunakan masker di Kota Depok, Jawa Barat, akan didenda Rp250 ribu. Aturan itu berlaku mulai Jumat, 15 Mei 2020 besok.

Baca Juga:

Pemberlakuan ini sehubungan dengan telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di kota tersebut.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, mengatakan, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar akan didenda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per pelanggaran. Denda itu masih akan ditambah dengan hukuman sosial berupa kerja yang bermanfaat untuk kemaslahatan seperti membersihkan fasilitas umum.

“Masyarakat tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp100-250 ribu yang dikenakan denda intinya. Tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa,” kata Idris seperti dilansir Okezone, Kamis (14/5/2020).

Selama PSBB, masyarakat diminta mengenakan masker untuk mencegah tertular Covid-19. Banyak orang tertular virus corona melalui droplet atau percikan cairan yang masuk melalui hidung, mulut bahkan mata. Mengenakan masker adalah salah satu cara menangkalnya.

 

DENDA KE KAS DAERAH

Idris menekankan pada PSBB tahap ketiga akan menerapkan sanksi tegas agar masyarakat patuh pada imbauan pakai masker.
Menurutnya bagi pelanggar yang didenda akan mendapatkan bukti kwitansi dan uang yang dibayarkan akan dimasukkan ke kas daerah.

“Masuk kas daerah, dilaporkan. Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan, ada kwitansinya,” jelasnya.

Idris menjelaskan aturan penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Pergub Jabar tersebut juga menyatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi oleh Kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dianggap belum berjalan maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.

Selama PSBB tahap I dan II, Pemkot Depok mencatat ada 3.616 tempat usaha melanggar yakni tetap buka meski dilarang. Sebagaian dari pelaku usaha itu disanksi segel, lainnya dapat surat teguran.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.  Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru