Jumat, 26 April 2024

MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Arie - Minggu, 28 Februari 2021 09:53 WIB
MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

digtara.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram. Investasi Miras Hukumnya Haram

Baca Juga:

Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis melalui akun Instagram miliknya @cholilnafis.

Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” kata Cholil seperti dikutip dari suara.com –jaringan digtara.com, Minggu (28/2/2021).

Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.

Baca: Pegawai Peternakan di Besipae Tewas Usai Konsumsi Miras

Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” tegasnya.

Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.

“Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” ungkap Cholil.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
MUI
Berita Terkait
Boikot Makin Meluas: Begini Cara Memeriksa Produk yang Pro Israel

Boikot Makin Meluas: Begini Cara Memeriksa Produk yang Pro Israel

Lampaui Target! Jutaan Orang Ramaikan Aksi Bela Palestina di Monas

Lampaui Target! Jutaan Orang Ramaikan Aksi Bela Palestina di Monas

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru