Jumat, 19 April 2024

Motif Pelaku Terungkap dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Februari 2022 08:11 WIB
Motif Pelaku Terungkap dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang melakukan reka ulang atas kasus pembunuhan dengan korban Aser Delpis Mapada, mahasiswa asal Kabupaten Alor.

Baca Juga:

Reka ulang pada Jumat (25/2/2022) dilakukan di RT 20/RW 06, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Reka ulang menghadirkan tersangka Thadeus Daga yang ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 338 KUHP.

Baca: Laka Lantas di Maumere, Seorang Anggota Lanal Meninggal Dunia

Reka ulang dimulai dengan apel pengecekan pasukan di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kasat Sabhara Polres Kupang, dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Kupang, Kapolsek Kupang Tengah dan anggota yang melakukan pengamanan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Reka ulang berlangsung selama satu jam di lokasi pembunuhan di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca: Update Gempa Pasaman Barat: Dua Orang Meninggal, 20 Luka-luka

Tersangka dan para saksi memerankan 35 rangkaian adegan kasus tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (25/2/2022) menyebutkan kalau reka ulang kasus ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus ini.

Berkas kasus ini sudah dilimpahkan untuk tahap I ke kejaksaan negeri Oelamasi Kupang.

“(Rekonstruksi) demi kepentingan penanganan kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.

Pihak Polres Kupang sudah menahan Thadeus Daga selaku tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT.

Ia ditahan sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca: Pria di Taput Nekat Mengakhiri Hidupnya Usai Aniaya Tetangga hingga Bakar Rumah

Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka.

Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.

Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sprin – Han / 01 / 2022 / Sek Kupang Tengah.

Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh penyidik.

“Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban,” ujarnya.

Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.

Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga.

Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban. Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, korban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor.

Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin.

Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.

Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani.

Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.

Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan.

Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.

Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo.

Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.

Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (Thadeus Daga) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.

Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban.

Kemudian korban membalikkan badannya ke samping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah pelaku tersebut.

Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali.

Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia.

Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan otopsi.

Fakta Baru Terungkap Dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

Kasus Pembunuhan di Rote Ndao Direka Ulang, Pelaku Pakai Peran Pengganti

Kasus Pembunuhan di Rote Ndao Direka Ulang, Pelaku Pakai Peran Pengganti

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru