Mobil Milik Anak Bupati Labura Kharuddin Syah Disita KPK
digtara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Erni Arianti. Erni merupakan anak dari Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah yang dijerat KPK sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga:
Kharuddin dijerat lembaga antirasuah lantaran terbukti melakukan suap dana Alokasi Khusus atau DAK Labuhanbatu Utara 2017-2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Yaya Purnomo. Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti polda Sumatera Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (6/1/2021).
Ali menyebut diduga pembelian mobil itu berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.
Baca: Bupati Labura Ditahan KPK Terkait Korupsi DAK 2018
“Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura,” tutup Ali.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020, lalu.
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Mobil Milik Anak Bupati Labura Kharuddin Syah Disita KPK