Merasa Difitnah, Anggota DPRD Polisikan Konstituen
digtara.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Deasy Marischa Caaty Foeh (48) melaporkan seorang warga konstituennya ke Polisi. Itu terjadi lantaran Deasy merasa difitnah.
Baca Juga:
Terlapor adalah Jusuf Sadukh (63), pensiunan PNS yang juga warga RT 01/RW 01, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/183/VI/2020/NTT/Polres Kupang.
“Dia (terlapor) mengirim pesan elektronik melalui aplikasi perpesanan Whatsapp kepada saya yang mengandung fitnahan,” ujar Deasy saat membuat laporan ke Polres Kupang, Selasa (2/6/2020).
Deasy mengaku, Jusuf memfitnahnya telah menghalang bantuan yang akan diberikan kepada warga masyarakat di kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur. Bantuan tersebut berupa traktor dari Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.
Deasy juga mengaku telah difitnah Jusuf terkait usaha menggagalkan setiap kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Naibonat. Jusuf juga menyebut Deasy telah menguasai tanpa hak sebuah mobil pick up nomor polisi DH 8028 WC.
“Semua tuduhan itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Deasy.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku saat ini penyidik mereka sedang mempelajari laporan tersebut.
“Kita sudah terima laporan nya dan sedang kita bedah. Kita segera panggil pihak terlapor terkait kasus ini,” tandas Kapolres.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=-jAiUmsx_RY&t=5s