Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Lima ASN Kena Sanksi
digtara.com – Menolak disuntik vaksin, lima orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi.
Baca Juga:
Sanksi yang diberikan berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan.
Sekda Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Baca: Ops Lilin Toba, Polres Labuhanbatu Jaring 3 Sopir Positif Sabu dan 89 Penumpang Belum Vaksin
“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Minggu (2/1/2022).
Pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
Baca: Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Genjot Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun
Setelah diberikan sanksi, empat ASN lalu bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Hanya tersisa satu ASN yang masih terkena sanksi karena belum bersedia divaksinasi.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Lima ASN Kena Sanksi