Sabtu, 20 April 2024

Menko Airlangga Janji Ganti Rugi Rp 10 Juta Per Sapi Yang Dimusnahkan karena Wabah PMK

Arie - Kamis, 23 Juni 2022 08:33 WIB
Menko Airlangga Janji Ganti Rugi Rp 10 Juta Per Sapi Yang Dimusnahkan karena Wabah PMK

digtara.com – Pemerintah berjanji akan mengganti rugi atas pemusnahan paksa terhadap hewan ternak yang terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ganti Rugi Wabah PMK

Baca Juga:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setiap hewan ternak yang positif PMK dan dilakukan pemusnahan paksa akan mendapat ganti rugi sebesar Rp10 juta per sapi dari pemerintah.

“Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Menko Airlangga usai Ratas di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Baca: Jelang Idul Adha, Kadis Pertanian Kota Padangsidimpuan Akan Undang Panitia Kurban, Terkait Wabah PMK

Dalam ratas tersebut Menko Airlangga juga bilang Presiden Jokowi juga meminta untuk ketersedian obat-obatan terkait PMK harus tersedia dengan baik, begitu juga dengan petugas vaksinator.

“Arahan bahwa untuk obat-obatan untuk terus disiapkan, dan jumlah vaksinator juga dilengkapi dan seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar masuk peternakan artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier dari pada virus ini untuk terus dijaga,” paparnya.

Baca: Lulus Rikkes Tahap II, 629 Casis Bintara Polri Polda NTT Ikut PMK dan Psikologi Tahap II

Airlangga mengatakan hingga saat ini zona merah penularan virus PMK telah mencapai 1.765 Kecamatan dari sekitar 4.614 Kecamatan yang sudah terjangkit wabah PMK.

“Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya detail akan dimasukan dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Airlangga.

Dari rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut agenda rapat memang secara khusus membahas tentang perkembangan dan penanganan kasus penyakit mulut dan kuku.

“Dari hasil pembahasan maka dapat disetujui bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti dipenanganan Covid-19, di PPKM ini akan diberikan larangan dari pada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak dari pada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah,” papar Menko Airlangga.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Menko Airlangga Janji Ganti Rugi Rp 10 Juta Per Sapi Yang Dimusnahkan karena Wabah PMK

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru