Selasa, 16 April 2024

Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti Dirobohkan

Imanuel Lodja - Senin, 29 Mei 2023 11:21 WIB
Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti Dirobohkan

digtara.com – Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dirobohkan, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan utama adalah faktor keamanan.

Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Arwan Minarta di Makorem 161/Wira Sakti membenarkan hal itu.

Pgs Kapenrem Mayor Inf Arwan Minarta menyampaikan bahwa alasan dirobohkan Menara Flobamora ini adalah pertimbangan faktor keamanan.

Baca: Heboh! Pria di Sidimpuan Ini Panjat Menara Masjid dan Aksi Gila

“Seiring berjalannya waktu, sejak dibangunnya gedung setinggi 30 Meter ini pada masa Danrem 161/Wira Sakti ke 27 Kolonel Inf Arif Rahman (2006 -2008), saat ini konstruksi bangunan menara Flobamora ini sudah sangat tidak layak dan sangat rentan apabila terjadi gempa bumi, atau angin kencang seperti angin Seroja beberapa tahun yang lalu, gedung ini sangat membahayakan keamanan anggota Makorem 161/Wira Sakti,” jelas Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti.

Disamping itu kurang lebih 5 tahun terakhir Menara Flobamora tersebut tidak difungsikan lagi sebagai kantor staf Makorem.

“Sudah 5 tahun terakhir ini Menara Flobamora tidak difungsikan sebagai kantor, sehingga yang pada saat itu staf Bintal, Hukum, Penerangan, Infolahta, Setum, kurang lebih pada tahun 2018, pindah ke lantai dasar Menara Flobamora. Jelang dirobohkannya gedung ini, beberapa minggu yang lalu, staf ops dari lantai 1 Menara Flobamora pindah ke gedung yang baru. Sedangkan Setum, Bintal, Infolahta, dan Penrem pindah kantor di aula Ahmad Yani,” ungkap Pgs Kapenrem.

Dan yang paling penting, bahwa sebelum dirobohkannya Menara Flobamora, Korem 161/Wira Sakti telah melalui prosedur perijinan ke Kodam IX/Udayana.

“Dirobohkan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti ini juga telah mendapat persetujuan dari Pangdam IX/Udayana pada Surat Pangdam IX/Udayana Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam Buku Inventaris tanah/bangunan Kodam IX/Udayana,” jelasnya.

Kemudian setelah dicek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana untuk dilaksanakan pembongkaran.
“Hal ini berdasarkan Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tgl 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak,” tutup Pgs Kapenrem.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru