Membandel, Penunggak Pajak di Batubara Ditagih Paksa
digtara.com – Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, mendatangi wajib pajak yang membandel, Senin (11/10/2021). Penunggak Pajak BatubaraÂ
Baca Juga:
Kedatangan petugas BPPRD itu didampingi tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP serta Kejaksaan Negeri Batubara.
Kepala BPPRD Batubara, Rijali menjelaskan, kedatangan tim ke salah satu cafe yang ada di Kecamatan Air Putih itu untuk menagih paksa para wajib pajak yang membandel.
“Sebelum dilakukan penagihan paksa, pihak BPPRD Batubara terlebih dahulu melayangkan surat teguran agar segera melunasi kewajiban pajak,” katanya.
Baca: Cerita Liti Gea, Korban Pemukulan Preman Pajak Gambir: Aku Ditunjang Sama Ditumbuk Mereka
Namun setelah surat teguran tidak diindahkan, maka pihak BPPRD bersama dengan tim gabungan mendatangi para wajib pajak untuk melakukan penagihan paksa.
“Penagihan paksa akan dilakukan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Batubara. Tidak ada tebang pilih, semua sama,” ujar Rijali.
Baca: Truk Tronton Remuk usai Laga Kambing di Tanjungkasau, Jalan Tebingtinggi-Batubara Macet Parah
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batubara, Doni Harahap, menjelaskan, sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa penunggak pajak.
“Hari ini, pihak kejaksaan mendatangi dan melakukan eksekusi kepada para wajib pajak yang membandel,” ujarnya.
Penulis: Alpian
Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis. Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.
Membandel, Penunggak Pajak di Batubara Ditagih Paksa