Medan PPKM Darurat, Deliserdang PPKM Mikro, Begini Kata Kapolresta
digtara.com – Mulai, Senin (12/7/2021), di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), akan diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sedangkan di Kabupaten Deliserdang dilaksanakan PPKM Mikro.
Baca Juga:
Ini dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
“PPKM Mikro di Deliserdang berlaku. Yang saat ini untuk Kota Medan akan diberlakukan PPKM Darurat,” kata Yemi.
Ditanya mulai kapan pemberlakuan PPKM Mikro di Deliserdang, mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini, mengatakan sama waktunya dengan pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Medan.
Baca: Kapolda Sumut: Ketaatan Masyarakat Kunci Sukses Menekan Penyebaran Covid-19
“Mulai, Senin 12 Juli 2021,” sebut Yemi.
Sampai kapan pemberlakuan PPKM Mikro itu, mantan Kapolres Asahan ini mengaku belum mengetahuinya.
“Belum tahu sampai kapan,” ucapnya singkat.
Baca: Ada Kuota Data 260 GB Saat PPKM Darurat, Begini Caranya
Perlu diketahui, PPKM Mikro di Sumatera Utara kembali diperpanjang mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, No.188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Instruksi itu ditujukan kepada 12 daerah, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Padangsidimpuan dan Sibolga.
Sedangkan, Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit (RS) karena Covid-19.
Kemudian ada lebih dari lima kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu. [mag-02]
Medan PPKM Darurat, Deliserdang Mikro, Begini Kata Kapolresta Deliserdang