Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindaklanjuti Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor PT TPL
digtara.com | MEDAN – Sejumlah organsasi elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara, mendesak pemerintah menindaklanjuti temuan manipulasi dokumen ekspor, yang diduga dilakuan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Baca Juga:
Sebagaimana artikel hasil investigasi yang diterbitkan oleh majalah Tempo edisi 3-9 Februari 2020 berjudul “Jurus Sulap Ekspor Kayuâ€. Dalam artikel itu PT TPL diduga telah memanipulasi dokumen ekspor bubur kayu ke China. Itu dilakukan untuk memindahkan keuntungan mereka ke luar negeri.
“Sejumlah dokumen yang memperlihatkan transaksi mencurigakan antara TPL dan dua perusahaan. Yakni DP Macao dan Sateri Holdings Limited. Transaksi itu ditengarai dibuat untuk menyembunyikan keuntungan perusahaan. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah pada 2007-2016. Ironis,”sebut Kordinator Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (Bakumsu), Manambus Pasaribu dalam keterangan persnya, Rabu (26/2/2020).
Roganda Simanjuntak, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, mengatakan, sekitar 3-4 tahun yang lalu mereka telah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat itu terkait persoalan masyarakat adat yang berada di sekitar konsesi PT TPL. Dimana ada sekitar 60 orang korban yang dikriminalisasi dari 3 kabupaten/kota. Tuduhannya menduduki konsesi PT TPL, pengrusakan hutan, dan pengrusakan tanaman.
PEMERINTAH IKUT JADI SUMBE MASALAH
Dinilai bahwa pemerintah turut menjadi sumber permasalahan. Dimana kebijakan yang dikeluarkannya justru menguntungkan dan semakin memberi kewenangan kepada PT TPL untuk merampas hak masyarakat. Pemerintah juga hingga saat ini belum berani memutuskan solusi yang konkrit dan adil. Utamanya bagi masyarakat adat yang selama ini dirampas tanah dan hak-hak adatnya
Hal yang sama disampaikan oleh Roky Pasaribu dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). IA menilai bahwa kehadiran TPL sering menimbulkan konflik horizontal di dalam komunitas masyarakat adat. Isu yang sering terjadi antar TPL dengan masyarakat adat adalah terkait pencemaran lingkungan, kriminalisasi dan perampasan wilayah adat.
Akademisi, Dimpos Manalu mengatakan, kejahatan korporasi di Indonesia hampir tidak ada yang berubah. Meski Indonesia kini telah lebih demokratis, namun tetap saja kejahatan korporasi di negeri ini terus “mekar”. Sebaliknya gerakan masyarakat saat ini, semakin melemah.
BERLINDUNG DI BALIK KONSESI
PT TPL dengan berlindung di balik konsesi yang diterimanya dari kementerian kehutanan telah membawa dampak-dampak yang negatif. Di antaranya bencana dan kerusakan lingkungan akibat penebangan dengan sistem tebang habis, terganggunya DAS yang mengakibatkan banjir dan longsor, punahnya tanaman endemik berupa kemenyan yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat secara turun-temurun, punahnya hewan/species langka yang harus dilindungi dlsb.
Kami juga menilai bahwa pemerintah justru turut menjadi sumber permasalahan. Selain kebijakan yang dikeluarkannya menguntungkan dan semakin memberi kewenangan kepada PT TPL untuk merampas hak masyarakat, pemerintah juga hingga saat ini belum berani memutuskan solusi yang konkrit dan adil bagi masyarakat adat yang selama ini dirampas tanah dan hak-hak adatnya.
[AS]