Masih di Bawah Umur, 4 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan
digtara.com – Empat nelayan Kabupaten Aceh Timur yang masih di bawah umur akan dipulangkan dari Thailand. Mereka ditangkap bersama 28 nelayan lainnya.
Baca Juga:
Keempat nelayan tersebut, yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka berasal dari Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek mengatakan, kabar kepulangan nelayan itu berdasarkan laporan dari Konsulat RI (KRI) di Songkhla. Ia menyebut, rencana awal keempatnya pulang pada Rabu (8/9/2021).
“Karena tes Covid-19 terhadap mereka belum selesai, maka jadwal pemulangan diundur sampai hari ini, dan diperkirakan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB,” katanya, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (9/8/2021).
Baca: Perahu Tenggelam, Dua Nelayan Kupang Lolos dari Maut
Keempatnya anak dibawah umur bersama 28 lain ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
“Mereka adalah anak buah kapal (ABK) kapal KM Rizki Laot dari 32 yang ditahan 9 April lalu,” katanya.
Diketahui, berdasarkan surat Konsulat RI Songkhla dijelaskan bahwa pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 nelayan Aceh dewasa bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Sedangkan untuk empat WNI nelayan di bawah umur tersebut tidak diberikan hukuman, maka dari itu segera dipulangkan (dideportasi) ke Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Masih di Bawah Umur, 4 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan