Masih Ada Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini
digtara.com – Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir September 2023 nanti. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program ini tentu tidak boleh kelewatan.
Baca Juga:
Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa kebijakan pembebasan pajak kendaraan, seperti bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas tunggakan pokok PKB.
Bebas pajak progresif, bebas denda balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).
Baca: Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya
Program ini sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 30 September 2023. Jika tidak ingin ketinggalan program pemutihan pajak kendaraan ini, tentu Anda harus segera mendatangi Samsat terdekat.
Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP asli pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli.
3. BPKB asli.
4. Kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
Setelah syarat lengkap maka Anda harus mengetahui bagaimana cara dan alur membayar pajak kendaraan.
Alur Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. Datang ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Medan.
2. Serahkan berkas persyaratan bayar pajak ke petugas.
3. Petugas akan memproses data pajak.
4. Bayar pajak dan SWDKLLJ sesuai tagihan.
5. Tunggu proses cetak SKPD dan pengesahan STNK.
6. Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD baru.
Alur Bayar Pajak 5 Tahunan Sekaligus Ganti Plat Kendaraan:
1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
2. Cek fisik kendaraan.
3. Pendaftaran bayar pajak 5 tahunan.
4. Serahkan berkas persyaratan.
6. Bayar pajak, SWDKLLJ, dan PNBP
7. Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
Ambil STNK dan TNKB baru.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Masih Ada Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini