Kamis, 10 Oktober 2024

Masih Ada Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Arie - Rabu, 06 September 2023 05:12 WIB
Masih Ada Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

digtara.com – Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir September 2023 nanti. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program ini tentu tidak boleh kelewatan.

Baca Juga:

Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa kebijakan pembebasan pajak kendaraan, seperti bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas tunggakan pokok PKB.

Bebas pajak progresif, bebas denda balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).

Baca: Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya

Program ini sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 30 September 2023. Jika tidak ingin ketinggalan program pemutihan pajak kendaraan ini, tentu Anda harus segera mendatangi Samsat terdekat.

Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:

1. E-KTP pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP.

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan:

1. E-KTP asli pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli.
3. BPKB asli.
4. Kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.

Setelah syarat lengkap maka Anda harus mengetahui bagaimana cara dan alur membayar pajak kendaraan.

Alur Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:

1. Datang ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Medan.
2. Serahkan berkas persyaratan bayar pajak ke petugas.
3. Petugas akan memproses data pajak.
4. Bayar pajak dan SWDKLLJ sesuai tagihan.
5. Tunggu proses cetak SKPD dan pengesahan STNK.
6. Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD baru.

Alur Bayar Pajak 5 Tahunan Sekaligus Ganti Plat Kendaraan:

1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
2. Cek fisik kendaraan.
3. Pendaftaran bayar pajak 5 tahunan.
4. Serahkan berkas persyaratan.
6. Bayar pajak, SWDKLLJ, dan PNBP
7. Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
Ambil STNK dan TNKB baru.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Masih Ada Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Produksi Jagung di Sumut Capai 1,3 Ton

Produksi Jagung di Sumut Capai 1,3 Ton

Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Polisi Amankan Selebgram Ratu Entok Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi Amankan Selebgram Ratu Entok Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Ratu Entok

Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Ratu Entok

Pemilih Pilkada Sumut 2024 Didominasi Gen Z dan Generasi Milenial

Pemilih Pilkada Sumut 2024 Didominasi Gen Z dan Generasi Milenial

Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut

Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut

Komentar
Berita Terbaru