Jumat, 29 Maret 2024

LPPOM MUI Temukan Bahan Babi Pada Vaksin Astrazeneca

- Rabu, 24 Maret 2021 06:01 WIB
LPPOM MUI Temukan Bahan Babi Pada Vaksin Astrazeneca

digtara.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam surat edaran tertanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Ketua Drs H Ahmad Sanusi Luqman LC, MA, dan Sekretaris Irwansyah, MHI memberi penjelasan terkait vaksin Astrazeneca yang dinyatakan tidak mengandung unsur babi atau hewani.

Baca Juga:

Dalam surat edaran yang diterima digtara.com, Rabu (23/3/2021) disebutkan, sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat tentang status vaksin Covid-19 Astrazeneca yang diproduksi oleh SK Biosciensce Co.LTD. Korea, maka MUI Sumatera Utara memberikan penjelasan.

Menurut keterangan pihak manajeman Astrazeneca bahwa, vaksin Covid-19 Astrazeneca merupakan vaksin vector virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Karena itu, vaksin Astrazeneca tidak mengandung babi.

Akan tetapi, ujar Ahmad Sanusi, menurut hasil kajian dokumen yang dilakukan LPPOM MUI terhadap penggunaan bahan asal babi pada proses pembuatan vaksin Covid-19 Astrazeneca yang diproduksi oleh SK Biosecience Co.LTD. Korea, pada poin 2 menyebutkan, pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pangkreas babi.

Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari “microcarrier”-nya.

Baca: Wapres Ma’ruf Amin Bolehkan Pemakaian Vaksin AstraZeneca Meski Mengandung Babi

Kemudian pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed), hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed), terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transpeksi plasmid p5713 p-DEST Cha dOx1 nCov-19.

Pada kesimpulan hasil kajian tersebut, ujar Ahmad Sanusi, LPPOM MUI menjelaskan bahwa, berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan.

Bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa nomor: 12 Tahun 2021 tentang Hukum Menggunakan Vaksin Covid-19 produk Astrazeneca yang isinya, vaksin Covid-19 produk Astrazeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tirpsin yang berasal dari babi.

Kemudian, penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca, pada saat ini dibolehkan (mubah) karena, ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat “syar’iy” (dharrurah syar’iyyah).

Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksin Covid-19.

Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herdimmunity).

LPPOM MUI Temukan Bahan Babi Pada Vaksin Astrazeneca

Baca: Antisipasi Covid-19, Ratusan Anggota Polri dan TNI di Bali, NTB dan NTT Divaksin Serentak

Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Dijelaskan, kebolehan menggunakan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku jika alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a,b,c,d dan atau e hilang.

MUI meminta pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu MUI juga merekomendasikan bahwa pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semakin maksimal, khususnya untuk umat Islam. Karena itu Pemrovsu dalam hal ini Dinas Kesehatan agar mempedimani Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 dalam penggunaan vaksin khusnya bagi umat Islam.

LPPOM MUI Temukan Bahan Babi Pada Vaksin Astrazeneca

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru