Kamis, 28 Maret 2024

LPA NTT Minta Calon Pendeta Pelaku Cabul di Alor Dihukum Berat

Redaksi - Rabu, 21 September 2022 23:41 WIB
LPA NTT Minta Calon Pendeta Pelaku Cabul di Alor Dihukum Berat

digtara.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata mengecam aksi kekerasan seksual yang dilakukan seorang calon pendeta (Vikaris), terhadap 14 orang anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. LPA juga meminta oknum calon pendeta pelaku cabul tersebut dihukum berat.

Baca Juga:

Menurut Veronika Ata, kekerasan seksual yang menimpa 14 orang patut dikecam.

Pasalnya, ditengah perjuangan pemerintah, masyarakat dan berbagai aktivis untuk menghentikan kekerasan seksual, justru terjadi banyak anak menjadi korban.

Baca: Jadi Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Alor, GMIT Batalkan Pentahbisan SAS sebagai Pendeta

Sehingga untuk perlindungan terhadap para korban, maka perlu mendapatkan layanan psikologis dan didampingi agar mereka memperoleh kekuatan dan pemulihan. Anak-anak yang menjadi korban tersebut harus dilindungi identitasnya dan tidak persalahkan mereka.

“Kami mengecam kejahatan seksual yang terjadi pada 14 orang anak dan remaja ini, apalagi oleh seorang vikaris,” katanya, Rabu (21/9/2022).

Baca: Polisi Janjikan Ini kepada Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Yang Belum Melapor

Ia menegaskan, pelaku wajib diproses secara hukum dan dikenai pasal berlapis, agar mendapat hukuman maksimal atau seberat-beratnya untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun efek jera bagi pelaku.

Penerapan pasal pidana terhadap pelaku, antara lain UU Perlindungan Anak, KUHP dan secara khusus UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.

“Selain hukuman kebiri yang diatur oleh UU Perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan pasal 12 UU no. 12/ tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” pinta Veronika Ata.

Ia menambahkan, dalam pasal 12 mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan hukuman maksimum 15 tahun. Bahkan ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap lebih dari satu orang. Adapun Pidana tambahan yakni, pengumuman identitas pelaku.

“Kita berharap anak-anak yang menjadi korban bisa didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan. Sedangkan pelaku, wajib proses hukum, dikenakan pasal berlapis dan hukuman maksimal,” kata Veronika.

Sebelumnya, Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) menyatakan menunda, atau membatalkan pentahbisan terhadap Apriyanto Snae (35) sebagai pendeta, setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap 14 orang anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Baca: TERUNGKAP! Dua Korban Pencabulan Calon Pendeta Pernah Dikirimi Foto Syur Tersangka

Sekertaris Sinode GMIT, Pendeta Elisa Maplani menceritakan, kasus ini muncul setelah salah satu orang tua korban mengirimkan gambar tak senonoh, kepada ketua Sinode GMIT Pendeta Merry Kolimon saat sedang melakukan kegiatan kerohanian di Fatukopa.

Sinode GMIT kemudian membentuk sebuah tim kecil untuk menelusuri kasus ini.

Awalnya pelaku membantah perbuatannya dengan alasan, gambar tak senonoh tersebut harusnya dikirim kepada pacarnya untuk mengkonsultasikan penyakit hernia yang diderita, namun salah mengirim kepada dua orang anak yang menjadi korban pertama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

LPA NTT Minta Calon Pendeta Pelaku Cabul di Alor Dihukum Berat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru