Jumat, 29 Maret 2024

LPA Deli Serdang: Kementerian PPPA Diminta Cabut Status Pesantren Ramah Anak Darul Arafah

- Senin, 07 Juni 2021 06:40 WIB
LPA Deli Serdang: Kementerian PPPA Diminta Cabut Status Pesantren Ramah Anak Darul Arafah

digtara.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta mencabut status pesantren ramah anak yang dinobatkan di Pesantren Darul Arafah. LPA Deli Serdang: Kementerian PPPA Diminta Cabut Status Pesantren Ramah Anak Darul Arafah

Baca Juga:

“Saya selaku Ketua LPA Deli Serdang mengutuk keras peristiwa penganiayaan dilakukan kakak kelas terhadap santri pria yang berujung meninggal dunia. Untuk itu, kita minta Kementerian PPPA segera cabut status pesantren ramah anak pada pesantren Darul Arafah di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang,” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Junaidi menilai status pesantren ramah anak yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada Pesantren Darul Arafah Raya tidak berjalan semestinya sesuai dengan semangat Perlindungan Anak.

“Diberikannya status pesantren ramah anak di Darul Arafah Raya agar setiap santri baik pria dan wanita mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Begitu juga dengan hak-hak anak dalam proses pembelajaran di sana. Tetapi,  hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Di mana terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” ujar Junaidi.

Mirisnya lagi, lanjut Junaidi, kejadian penganiayaan sampai merenggut nyawa santri pria terjadi di dalam Pesantren Darul Arafah Raya.

“Kejadian tersebut masih berada di ruang lingkup pesantren. Lantas, bagaimana pengawasan pengajar serta pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya sehingga bisa terjadi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa santri pria?,” ucap Junaidi.

Dengan begitu, kata Junaidi, atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri pria, Pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya, H Harun Lubis harus bertanggung jawab baik secara moral maupun peraturan perundang-undangan.

“Para orang tua menitipkan anak-anaknya ke pesantren agar menimba ilmu agama dan karakter religius. Namun, harapan wali santri pasti menuai kekecewaan yang mendalam. Di mana, bisa terjadi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa peserta didik tak diketahui oleh pihak Darul Arafah Raya. Oleh karenanya, kepala yayasan H Harun Lubis jangan berdiam diri dan bertanggungjawab,” tandasnya.

Sebelumnya, FWA (15) santri di Pesantren Darul Arafah Raya di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang tewas usai dianiaya oleh kakak kelasnya, ALH (17).

Kejadian menimpa korban warga Jalan Rantau, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (6/6/2021). Pelaku penganiaya tersebut sudah diamankan oleh kepolisian Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan.

[ya]  LPA Deli Serdang: Kementerian PPPA Diminta Cabut Status Pesantren Ramah Anak Darul Arafah

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru