Jumat, 19 April 2024

Lokasi Wisata di Kabupaten Alor Tutup Selama Libur Lebaran

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Mei 2021 06:59 WIB
Lokasi Wisata di Kabupaten Alor Tutup Selama Libur Lebaran

digtara.com – Pemerintah Kabupaten Alor menutup sementara seluruh lokasi wisata selama libur lebaran. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 selama hari raya lebaran 1442 Hijriah tahun 2021.

Baca Juga:

Aparat keamanan pun mendukung kebijakan pemerintah ini dan Polres Alor siap mengamankan kebijakan tersebut guna membantu menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK, Sabtu (15/5/2021) menyebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat Satgas penanganan covid 19 Kabupaten Alor dan Forkopimda Kabupaten Alor.

“Kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda dan Satgas dan kemudian keluar surat edaran bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Alor,” tandas Kapolres Alor.

Untuk menghindari kerumunan warga dalam mengendalikan penyebaran covid 19 di kabupaten Alor maka tempat wisata di wilayah Kabupaten Alor ditutup mulai tanggal 13 Mei s/d 16 Mei 2021.

“Selama 4 hari yakni sejak Kamis hingga Minggu, seluruh lokasi wisata ditutup sementara,” ujar Kapolres Alor.

Aparat keamanan di Polsek, bhabinkamtibmas bersama perangkat desa setempat dan posko covid desa setempat mengarahkan pengunjung untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak lagi berwisata di lokasi wisata.

Bupati Alor, Drs Amon Djobo mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Kabupaten Alor, Drs Soni O Alelang nomor 91/556/Dispar/V/2021 bersifat penting perihal larangan membuka tempat wisata.

Surat tertanggal 7 Mei 2021 ini ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, para pengelola destinasi wisata dan para pimpinan rumah ibadah se Kabupaten Alor.

Ada empat poin yang disebutkan dalam surat tersebut.

Pertama, para pengelola destinasi wisata diminta menutup sementara waktu tempat wisata yang dimiliki/dikelola untuk pengunjung baik wisatawan lokal, nusantara maupun wisatawan mancanegara pada tanggal 13-16 Mei 2021.

Kedua, para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Alor diminta agar dapat menyampaikan hasil keputusan rapat secara berjenjang kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Alor.

Ketiga, para pimpinan rumah ibadah diminta agar dapat menyampaikan hasil rapat yang sama kepada seluruh umat/jemaat di wilayah pelayanan masing-masing, diantaranya melalui warta mimbar, sehingga tidak ada yang melakukan kegiatan wisata pada waktu yang telah ditetapkan.

Keempat, pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Alor akan melakukan kegiatan pemantauan di sejumlah lokasi wisata guna memastikan pelaksanaannya.

“Semua demi kebaikan masyarakat dan kita memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menghindari kerumunan di tempat umum,” tandas Kapolres Alor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Hari Kabur, Pelaku Penganiayaan Berat di Kabupaten Alor Dibekuk Polisi

Empat Hari Kabur, Pelaku Penganiayaan Berat di Kabupaten Alor Dibekuk Polisi

Kapolda NTT Ajak Personel Polres Alor Menjadi Polri yang Presisi

Kapolda NTT Ajak Personel Polres Alor Menjadi Polri yang Presisi

Tinggalkan tugas selama 81 hari, anggota Polres Alor jadi DPO

Tinggalkan tugas selama 81 hari, anggota Polres Alor jadi DPO

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Buronan Kasus Penganiaya Kepala Desa Ditangkap Anggota Polres Alor

Buronan Kasus Penganiaya Kepala Desa Ditangkap Anggota Polres Alor

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru