Kamis, 18 April 2024

Lokasi Judi Kosong saat Digerebek, Legislator Minta Polisi Terbitkan DPO Bandar Judi

Arie - Rabu, 10 Agustus 2022 03:09 WIB
Lokasi Judi Kosong saat Digerebek, Legislator Minta Polisi Terbitkan DPO Bandar Judi

digtara.com – Keseriusan aparat penegak hukum memberantas praktek judi masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, lokasi judi yang digerebek polisi dalam keadaan kosong alias tak ada orang.

Baca Juga:

Diduga, operasi penggerebakan telah bocor, sehingga pelaku judi lebih dulu melarikan diri.

Pada minggu pertama bulan Asustus 2022 ini saja, polisi telah menggerebek setidaknya 3 lokasi perjudian di Sumut.

Dua hari lalu, lokasi perjudian di Labuhan Deli, dan dekat Bandara Kualanamu digerebek aparat kepolisi. Keduanya terletak di Kabupaten Deliserdang.

Baca: Gerebek Judi Omzet Ratusan Juta di Komplek Cemara Asri, Polisi Amankan Komputer dan Laptop

Anehnya, di dua lokasi ini, polisi tidak menemukan satu tersangka pun. Diduga, informasi penggerebekan bocor.

Yang masih hangat, Minggu kemarin (9/8/2022), polisi kembali melakuan penggerebakan lokasi judi dengan omzet ratusan juta perhari.

Baca: Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Medan, Omset Sampai Ratusan Juta Rupiah

Lokasi judi tersebut terletak di perumahan elit, Komplek Cemara Asri. Lagi-lagi, terletak di Kabupaten Deliserdang.

Bahkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbitkan DPO Bandar Judi di Kota Medan

Lagi-lagi, polisi hanya mendapati ruangan yang kosong dan tak berpenghuni di lokasi judi yang berkedok warung makan itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi hanya bisa mengamankan puluhan komputer dan laptop yang diduga untuk melakukan transaksi judi online.

“Ada komputer dan laptop yang diamankan di lokasi,” lanjut Hadi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/8/2022) siang.

Kerap tak membuahkan hasil, bandar judi diduga bebas leluasa melakukan kegiatannya.

Baca: Diduga Jadi Sarang Perjudian, Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Judi Deliserdang

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Sumut, Robi Barus meminta aparat kepolisian segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bandar judi.

“Selama ini kita hanya melihat lokasi judi digerebek dan yang diamankan pemain bersama barang bukti mesin judi,” tegas Robi, mengutip antaranews.com.

Robi mengatakan, aktifitas perjudian di Kota Medan masih sering beroperasi, karena pengelolanya tak kunjung tertangkap.

“Kita ingin pengelola juga ditangkap, kalau perlu terbitkan DPO para bandarnya,” lanjutnya.

Hal ini, lanjut Robi, untuk memberi peringatan keras terhadap bandar judi supaya mereka tak lagi beroperasi di Kota Medan dan sekitarnya.

Dia mengatakan bahwa maraknya praktik perjudian membuat wajah Kota Medan di mata nasional terkesan buruk.

“Kita tak ingin Kota Medan justru dikenal sebagai kota judi. Kepolisian harus memberantas aktivitas judi,” tandas Robi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Lokasi Judi Telah Kosong saat Digerebek, Legislator Minta Polisi Terbitkan DPO Bandar Judi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Komentar
Berita Terbaru