Jumat, 29 Maret 2024

Lewati Batas Waktu, Polisi Bubarkan Demonstran dengan Gas Air Mata

- Jumat, 09 Oktober 2020 15:18 WIB
Lewati Batas Waktu, Polisi Bubarkan Demonstran dengan Gas Air Mata

digtara.com – Melewati batas waktu aksi, mahasiswa yang menggelar demo menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Sumut dibubarkan secara paksa, Jumat (9/10/2020). Polisi Bubarkan Demonstran

Baca Juga:

Sekitar pukul 18.05 Wib, aparat keamanan menembakkan gas air mata kepada kerumunan massa di depan DPRD Sumut.

Sebelumnya, pihak aparat sempat bernegosiasi dengan pihak demonstran. Namun pengunjuk rasa tetap ingin DPRD Sumut kembali mengunjungi massa aksi untuk menyampaikan secara langsung tuntutan mereka.

Beberapa mahasiswa yang turut dalam aksi demostrasi itu pun diamankan ke gedung DPRD Sumut.

Adapun sebelumnya, mahasiswa yang hadir dari beberapa lintas organisasi seperti BEM Tri Guna Dharma, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan, Aliansi Aktivis Kota Medan dll melakukan aksi bakar ban sejak 16.30 Wib.

Baca: Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Mahasiswa Bakar Ban di Depan DPRD Sumut

“Inilah bentuk kekecewaan kita karena pemimpin kita tidak berpihak kepada rakyat padahal saat pemilu mereka meminta suara kita,” ucap orator sambil membakar ban.

Ada pun mereka menuntut untuk agar Omnibus Law dibatalkan dan menerbitkan Perpu.

Pengunjuk rasa juga menuntut pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerusuhan yang terjadi di Indonesia karena telah membuat gaduh di tengah pandemi.

Para demonstran mendesak Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut untuk tegas menolak ada UU Omnibus Law, seperti para pemimpin provinsi lainnya yang telah menolak UU tersebut.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Lewati Batas Waktu, Polisi Bubarkan Demonstran dengan Gas Air Mata

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru