Jumat, 19 April 2024

Level 4 PPKM, Wali Kota Medan Perbolehkan Acara Hajatan dan Pesta Pernikahan

Irwansyah Putra Nasution - Rabu, 08 September 2021 07:56 WIB
Level 4 PPKM, Wali Kota Medan Perbolehkan Acara Hajatan dan Pesta Pernikahan

digtara.com – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memperbolehkan acara resepsi pernikahan atau hajatan. Wali Kota Perbolehkan Hajatan 

Baca Juga:

ATuran ini dikeluarkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang di Kota Medan.

Bobby Nasution saat meninjau vaksinasi di kantor Camat Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka, mengatakan, pembolehan acara hajatan atau pernikahan di kota Medan tetap harus melakukan protokol kesehatan. Selain itu, ada batasan-batasan yang sudah ditetapkan.

Baca: Daftar 34 Kabupaten/Kota yang Masih PPKM Level 4, Termasuk Kabupaten Kupang NTT

“Medan sudah mengeluarkan Perwal sudah boleh masyarakat buat hajatan, tapi dibatasi jumlah undangannya hanya 30 orang dan tidak boleh ada hidangan makan ditempat,” kata Bobby, Rabu (8/9/2021).

Pihaknya sudah menghimbau kepada dinas pariwisata terkait batasan untuk tempat acara sehingga nantinya jangan ada lagi alasan Masyarakat untuk tidak mengetahui hal tersebut.

Baca: PPKM Level 4 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September

“Saya sudah memberikan instruksi untuk menyurati gedung-gedung agar di sosialisasikan ke semua pengelola gedung. Jangan sampai nanti, ketika ada kasus di lapangan, mereka bilang belum tahu aturan,” ungkapnya.

untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di Medan akan berjalan seperti sebelumnya. Namun, untuk penerapan di lapangan Bobby mengatakan akan menggunakan cara yang berbeda.

Kata Bobby, Pemerintah Kota Medan akan memfokuskan pada penerapan empat poin yang disampaikan presiden Joko Widodo yang efektif saat diberlakukan di beberapa kecamatan zona merah di Medan.

“Fokusnya adalah empat poin yang disampaikan pak presiden. Untuk strateginya tetap sama dari mulai pemerintah pusat, provinsi hingga Kota Medan, tapi caranya yang berbeda,” ungkapnya.

Level 4 PPKM, Wali Kota Medan Perbolehkan Acara Hajatan dan Pesta Pernikahan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru