Larangan Mudik, Empat Titik Lokasi di Padangsidimpuan Segera Disekat
digtara.com – Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus korona pada masa Ramadan dan Idul Fitri 2021. Padangsidimpuan Segera Disekat
Baca Juga:
Secara resmi mudik Lebaran telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan kepada digtara.com bahwa Polres bersama TNI dan unsur muspida akan melaksanakan penyekatan pelarangan mudik di empat titik.
https://www.youtube.com/watch?v=J1-j37Vr-Ws
Yakni, di Jalan Nasional Perbatasan Kota Padangsidimpuan termasuk di Desa Manegen, Simirik, Palopat Maria dan Sibatu.
Baca: Larangan Mudik, Ribuan Sopir Bus di Medan Tak Berpenghasilan
“Posnya sedang kita kerjakan di empat titik dan akan mulai berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelarangan dan penyekatan berlaku untuk semua masyarakat baik yang datang dan maupun keluar.
“Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Aturan detail terkait hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan Mudik, Empat Titik Lokasi di Padangsidimpuan Segera Disekat