Lanjut, PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang sampai 25 Juli 2021
digatara.com – Pembelakuan PPKM Level 2 di perpanjang di Kota Padangsidimpuan hingga tanggal 25 Juli 2021, setelah sebelumnya dari tanggal 11 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga:
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar, pemberlakukan PPKM level dua sebagaimana surat instruksi mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kita sesuaikan dengan instruksi mendagri dan keputusan presiden sampai tanggal 26,” kata Arfan Harapan Siregar yang juga Kepala BPBD Kota Padnagsidimpuan.
Baca: Jangan Hanya Dirazia, Pemko Padangsidimpuan juga Harus Beri Bantuan Terdampak PPKM
Arfan Harapan menegaskan, Penerapan PPKM level dua, masih berlaku pembatasan keramaian termasuk melarang kegiatan pesta.
“Untuk kegiatan pesta, itu masih dilarang termasuk kegiatan yang menimbulkan keramaian,” tegas Arfan Harapan.
Sementata itu, Presiden Jokowi pada Selasa malam (20/7/2021) dalam arahannya saat mengumumkan perpanjangan PPKM, meminta kepala daerah teru fokus.
Baca: Demo Tolak PPKM, Massa: Pelan Pelan Kita Mati
Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.
Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.
“Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.
Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.
Lanjut, PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang sampai 25 Juli 2021