Kamis, 25 April 2024

Lanjut, PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang sampai 25 Juli 2021

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 21 Juli 2021 13:16 WIB
Lanjut, PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang sampai 25 Juli 2021

digatara.com – Pembelakuan PPKM Level 2 di perpanjang di Kota Padangsidimpuan hingga tanggal 25 Juli 2021, setelah sebelumnya dari tanggal 11 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga:

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar, pemberlakukan PPKM level dua sebagaimana surat instruksi mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kita sesuaikan dengan instruksi mendagri dan keputusan presiden sampai tanggal 26,” kata Arfan Harapan Siregar yang juga Kepala BPBD Kota Padnagsidimpuan.

Baca: Jangan Hanya Dirazia, Pemko Padangsidimpuan juga Harus Beri Bantuan Terdampak PPKM

Arfan Harapan menegaskan, Penerapan PPKM level dua, masih berlaku pembatasan keramaian termasuk melarang kegiatan pesta.

“Untuk kegiatan pesta, itu masih dilarang termasuk kegiatan yang menimbulkan keramaian,” tegas Arfan Harapan.

Sementata itu, Presiden Jokowi pada Selasa malam (20/7/2021) dalam arahannya saat mengumumkan perpanjangan PPKM, meminta kepala daerah teru fokus.

Baca: Demo Tolak PPKM, Massa: Pelan Pelan Kita Mati

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.

Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.

“Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.

Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.

Lanjut, PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang sampai 25 Juli 2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru