Jumat, 29 Maret 2024

Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan dan Hajatan Sunatan di Deliserdang

Arie - Minggu, 01 Agustus 2021 13:58 WIB
Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan dan Hajatan Sunatan di Deliserdang

digtara.com – Polisi terpaksa bubarkan resepsi pernikahan dan hajatan sunatan di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Baca Juga:

Pembubaran ini dilakukan diduga terkait pelanggaran pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

“Kegiatan (pembubaran) kita laksanakan, Sabtu 31 Juli 2021. Kegiatan (langsung) selesai situasi aman dan baik,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, mengutip viva.co.id, Minggu (1/8/2021).

Baca: Miris! Warga Medan Rame-rame Gugat Cerai Selama PPKM Darurat dan Level 4

Pembubaran pertama di acara resepsi pernikahan di Dusun 5, Desa Pardamean.

Kemudian, hajatan sunatan keluarga Ismail di Desa Tanjung Mulia.

Selanjutnya, resepsi pernikahan di Desa Tanjung Baru dan terakhir, resepsi pernikahan di Desa Bangun Sari.

Baca: BOR di Sembilan Kabupaten/Kota di Sumut Melonjak sampai 75 Persen Selama PPKM

Sawangin menjelaskan, pembubaran tersebut untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.

“Lalu Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” lanjut Sawangin.

Dalam pembubaran tersebut, ungkapnya, pihak Kepolisian lebih mengedepankan edukasi dalam pencegahan.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19, untuk sama-sama dilakukan masyarakat.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Baca: Ini Kriteria Penerima Bansos PPKM, Gubsu: Hanya untuk Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4

Khususnya, dalam kehidupan sehari-hari dan menjauhi kerumunan orang dengan jumlah besar.

“Penjelasan (kita) saat ini, kegiatan yang menghadirkan orang banyak dilarang,” tutup Sawangin.

https://www.youtube.com/watch?v=kDrFn9qDUGM&pp=sAQA

 

Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan dan Hajatan Sunatan di Deliserdang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru